portallensa.com // Salatiga, 16 Februari 2025 — Kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW) semakin terang setelah penyelidikan lebih lanjut. Pada tanggal 10 Januari 2025, Hari Sunarto, mantan Ketua Pengurus YPTKSW, mengajukan laporan dengan nomor STTP/027/I/2025/SPKT mengenai dugaan penyalahgunaan dana oleh para pembina dan pengurus yayasan tersebut. Dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada 15 Februari 2025, Hari Sunarto memberikan klarifikasi atas laporannya dan menjawab 33 pertanyaan dari penyidik, terutama terkait kronologi peristiwa yang berpotensi melanggar hukum, yakni penggelapan dana tali asih.
Menurut penjelasan Hari Sunarto, peristiwa tersebut bermula pada 2021, ketika ia diangkat sebagai Ketua Pengurus YPTKSW. Pada rapat terbatas, beberapa teradu meminta dana tali asih untuk diberikan kepada pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang akan purna tugas. Namun, Hari Sunarto menolak karena kebijakan ini bertentangan dengan UU Yayasan Pasal 5 ayat (1), yang melarang pengalihan atau pembagian kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, atau pengawas dalam bentuk uang atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
Pada 16 Juni 2023, Hari Sunarto diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus YPTKSW. Selanjutnya, pada 7 Juli 2023, ia menerima transfer uang sebesar Rp. 37.000.000 dari YPTKSW sebagai uang tali asih. Namun, Hari Sunarto menolak dan segera mengembalikannya pada 10 Juli 2023. Ia beralasan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, ditemukan pula bahwa pada 2024, dana tali asih serupa diberikan kepada sejumlah individu lain, yakni MP, MS, IS, dan SAP, masing-masing menerima Rp. 30.000.000.
Menurut Penasehat Hukum Hari Sunarto, Marthen H Toelle, terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa para teradu, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas YPTKSW, telah merencanakan niat jahat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana penggelapan dana sejak 2020. Meskipun upaya mereka pada 7 Juli 2023 untuk memberikan tali asih kepada Hari Sunarto gagal karena penolakan yang dilakukan, tindakan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai upaya penggelapan.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak, termasuk 18 anggota pembina, pengurus, dan pengawas YPTKSW, serta pihak-pihak terkait lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pidana ini. Investigasi sedang berlangsung untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas tindakan penggelapan dana tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan yayasan pendidikan yang seharusnya mengelola dana dengan transparansi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.( tm )