KLATEN–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap adanya kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT SJA di wilayah Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.
Sejumlah barang bukti ikut disita dalam ungkap kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain dua unit alat berat atau excavator, sejumlah alat pengayah pasir, buku catatan penjualan, nota pembelian dan sejumlah dokumen izin usaha pertambangan.
Adapun pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangannya pada Senin (18/11/2024) pagi di Mapolda Jateng, mengatakan bahwa keberadaan penambangan ilegal tersebut diungkap pada Rabu siang (6/11/2024).
“Setelah Menerima informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan hasilnya menemukan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT SJA telah terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.
Sejumlah komoditas material yang ditambang berupa pasir dan batu atau sirtu. Modus yang digunakan adalah menjual hasil tambang ilegal kepada konsumen secara langsung di lokasi tambang dan juga kepada depo pasir di sejumlah wilayah di Klaten.
“Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp550.000 per truk, sementara batu dihargai Rp350.000 per truk. Hasil tambang dijual pada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten,” jelasnya.
Lokasi tambang ilegal tersebut kini telah dipasangi garis polisi dan dihentikan operasionalnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti-bukti yang ada.”
“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini,” tegasnya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jateng dalam pengungkapan kasus penambangan ilegal ini. Artarto juga meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada penambangan ilegal.
“Ini bukti keseriusan Polda Jateng dalam melakukan penertiban keberadaan tambang ilegal di wilayah Jawa Tengah. Saya juga meminta jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan tambang ilegal untuk tidak ragu melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (Red)