SALATIGA- Pemkot Salatiga menyambut baik aturan mengenai cukai dipahami oleh mahasiswa. Mereka harus bisa menjadi generasi yang sadar hukum dan agen perubahan dalam pemberantasan rokok ilegal di masyarakat.
Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani di hadapan 300 mahasiswa dalam kegiatan Dispora Goes To Campus dengan Sosialisasi Peraturan Peundang-undangan di bidang cukai (DBHCHT) tahun 2024 di Auditorium Ds. Djojodiharjo FTI UKSW, Salatiga, Selasa (15/10).
Ditambahkan, sebagai generasi Z yang energik dan penuh potensi seorang mahasiswa harus memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa.
“Kalian tidak hanya menjadi penerus saja, tapi juga aktor perubahan yang akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Saya ajak kalian untuk berkegiatan positif dan hindari hal negatif,” kata Yasip.
Menurutnya, pemahaman yang baik akan aturan cukai dan kebijakan keuangan juga akan membantu mahasiswa tidak hanya dalam kehidupan sehari hari saja namun juga terkait pembangunan nasional.
“Terima kasih kepada Dispora, UKSW, dan narasumber yang hadir, dari OJK, kantor bea cukai dan Biro Isda Provinsi Jateng yang sudah sama-sama mendukung acara ini. Semoga mahasiswa akan semakin paham atas aturan terkait cukai tersebut,” pungkas Yasip.
Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Kewirausahaan UKSW Eko Sediyono mengatakan, bahwa cukai merupakan sumber pendapatan untuk negara dan akan didistribusikan balik kepada masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai,dll dan dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
“Karena maraknya peredaran rokok ilegal dan hal itu akan merugikan negara. Penetapan hukum menjadi hal yang penting untuk memberantas hal tersebut. Sehingga pemahaman terhadap pentingnya cukai akan mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat dan mahasiswa. Mahasiswa bisa menjadi agen perubahan serta meningkatkan kesadaran hukum dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal di masyarakat,“ jelas Eko. (Pranoto Adi)