SALATIGA-Meskipun sudah dilakukan penetiban oleh Bawaslu dan Satpol PP, sejumlah alat peraga kampanye (APK) masih ditemukan dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Bahkan beberapa di antaranya, sejumlah alat peraga tersebut dipasang di pekarangan warga tanpa izin.
Di wilayah RT 03 RW 03 Tetep Randuacir, Argomulyo, kejadian pemasangan alat peraga paslon tertentu pilkada Salatiga di pekarangan warga tanpa izin membuat warga yang bersangkutan resah.
Satrio, warga setempat mengaku kejadian pemasangan alat peraga paslon tertentu dipekarangannya sudah terjadi dua kali. Yang pertama, ia berinisiatif mencopot baliho tersebut. Namun, kata dia untuk yang kedua, pihaknya berencana melaporkan ke Panwascam agar dilakukan pencopotan dan penindakan.
“Ini yang kedua, yang pertama saya inisiatif melepas baliho tersebut. Sebenarnya hal seperti ini sangat mengganggu, belum tentu pemilik pekarangan berkenan. Saya harap lain kali tidak terjadi lagi,” terang Satrio.
Sementara itu, Kadiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Salatiga, Bintar Pradipta mengatakan jika ada kejadian serupa, pihaknya mendorong warga untuk melaporkan ke Panwascam. Hal ini, kata dia, untuk menghindari konflik di masyarakat.
“Ditakutkan apabila dicabut sendiri menjadi konflik di lapangan. Dilaporkan saja ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Bintar juga mengimbau kepada para tim sukses pasangan calon untuk memperhatikan aturan pemasangan alat peraga kampanye. Sehingga, kata dia, kejadian yang menimbulkan potensi konflik di lapangan tidak terjadi.
” Kami imbau kepada para timses paslon untuk taat aturan, termasuk dalam pemasangan alat peraga. Sehingga konflik di masyarakat tidak terjadi hanya gara-gara kontestasi pilkada,”pungkasnya. (Hans)