Juni 3, 2026

Agustinus Sepdono Saksi Hidup Perolehan Tanah Fredy dan Keluarga: Tegaskan Tanah Tidak Pernah Dijual

IMG-20260209-WA0008

Semarang, Jawa Tengah – //Portallensa.com// Sengketa tanah yang menimpa warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, terus bergulir. Pada Minggu (8/2/2026), bertempat di Kantor PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Perumahan Indopermai Blok D-30, RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, ahli waris almarhum Tomo Wigeno menyampaikan pernyataan tegas bahwa tanah dan rumah yang selama puluhan tahun ditempati keluarga mereka tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.


Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bapak Agustinus Sepdono, saksi hidup sekaligus ahli waris keluarga Tomo Wigeno, di hadapan tim kuasa hukum PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, didampingi unsur media, LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), serta Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo.


“Tanah dan rumah yang ditempati keluarga kami sejak puluhan tahun lalu tidak pernah dijual. Tidak ada satu pun dari keluarga yang melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut,” tegas Agustinus Sepdono di hadapan kuasa hukum dan awak media.


Didampingi Kuasa Hukum dan Ormas, Warga Tempuh Jalur Hukum
Dalam kesempatan tersebut, pihak ahli waris menyampaikan bahwa laporan pengaduan telah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan kini telah dilimpahkan ke Polres Kendal untuk ditindaklanjuti. Warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, didampingi Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, bersama tim kuasa hukum, perwakilan media, Ormas GJL GAMAT-RI, serta Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo, menyampaikan keberatan atas klaim pihak lain terhadap tanah yang telah lama mereka tempati.


Warga mengeluhkan adanya dugaan ketidaksesuaian batas-batas tanah serta rencana penggusuran terhadap rumah yang telah dihuni puluhan tahun.
“Kami kaget ketika muncul klaim pihak lain atas tanah dan rumah yang sudah lama kami tempati. Padahal secara turun-temurun kami tinggal di sana, dan keluarga tidak pernah menjual tanah tersebut,” ujar salah satu ahli waris.
GJL GAMAT-RI: Siap Kawal Hingga Tuntas
Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan pertanahan yang kian marak.

Menurutnya, sengketa tanah kerap menjadi celah bagi praktik mafia tanah yang merugikan warga kecil.
“Kami terus bersinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membantu masyarakat mencari keadilan. Baik melalui jalur hukum maupun musyawarah. Prinsipnya, proses hukum harus berjalan demi tegaknya keadilan,” ujar Riyanta, yang juga merupakan mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024.


Dorong Mediasi dengan Polda, Polres, BPN hingga Pemerintah Daerah
Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, menyampaikan harapan agar persoalan ini tidak hanya berhenti di proses pelaporan, tetapi juga dibuka ruang mediasi lintas instansi.


“Kami berharap ada keterlibatan Polda, Polres, BPN, pemerintah kabupaten, Inspektorat, kecamatan hingga kelurahan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan. Pendampingan hukum ini bertujuan melindungi hak-hak warga,” tegas Sukindar.


Ia juga menambahkan bahwa GJL GAMAT-RI telah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Ormas dan berkomitmen berada dalam koridor hukum.
“Kami mendorong seluruh anggota untuk taat hukum dan tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat secara konstitusional,” tambahnya.


Harapan Ahli Waris: Diselesaikan Lewat Program PTSL
Pihak ahli waris berharap persoalan status tanah dapat segera ditindaklanjuti melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Mereka berharap program tersebut bisa menjadi solusi administratif yang memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati turun-temurun.


“Kami berharap tanah dan rumah ini bisa segera mendapat kepastian hukum. Semoga proses PTSL dapat menjadi jalan keluar yang adil dan bermanfaat bagi kami sebagai ahli waris,” ujar Agustinus Sepdono didampingi Ngadenan dan Fredy Dwi Hendrawanto.(Red.Ilma.Kreatot: Bang_Ali)