April 18, 2026

Warga Salatiga Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Rp155 Juta, Kuasa Hukum Koordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota

IMG-20260306-WA0022

Tangerang //Portallensa.com// Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi yang dilaporkan seorang warga Salatiga, Jawa Tengah, terus bergulir. Pelapor berinisial JH (42) sebelumnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Mei 2024 dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp155 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, S S bersama asistennya J H mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan koordinasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara.
S Smenjelaskan, kedatangannya bersama tim bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur serta mendapatkan kejelasan mengenai tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami datang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik dan memastikan proses penanganan laporan ini berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum,” ujar S S
Kronologi Singkat

Kasus ini bermula pada November 2020 di wilayah Karawaci, Tangerang. Saat itu, seorang perempuan berinisial AW, menawarkan peluang kerja sama bisnis kepada korban.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan modal usaha secara bertahap dengan total mencapai Rp155.000.000. Dana tersebut ditransfer melalui rekening bank atas nama P.

Namun, seiring berjalannya waktu, usaha atau kerja sama yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sebagaimana yang disepakati.
Korban diketahui sempat menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan informasi yang diperoleh, AW, perempuan kelahiran Salatiga, telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.(fale)