April 17, 2026

Rel Maut di Batang: Tiga Pejalan Kaki Tertemper KA Tawang Jaya, Satu Tewas

640930144_952653610760088_7128814328838647272_n

Batang, //Portallensa.com// Insiden kecelakaan di jalur kereta api kembali menelan korban jiwa. Tiga orang pejalan kaki tertemper KA Tawang Jaya relasi Semarang Poncol–Pasar Senen di KM 72+8, petak jalan antara Stasiun Kuripan–Ujungnegoro, wilayah Desa Karanggeneng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 12.51 WIB.

Peristiwa tragis ini terjadi saat ketiga korban berjalan kaki dari arah Desa Karanggeneng menuju Ujungnegoro dengan melintasi jalur rel kereta api. Saat berada di lokasi kejadian, KA Tawang Jaya melintas dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat menghindari keberadaan para korban di jalur rel.

Akibat kejadian tersebut, satu orang korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RS QIM untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Petugas dari unsur kepolisian, TNI, serta petugas perkeretaapian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi korban, pengamanan area, serta pengumpulan keterangan saksi. Jalur kereta api sempat dipastikan aman sebelum kembali dilalui kereta api lainnya.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam atas insiden yang kembali terjadi di jalur aktif perkeretaapian tersebut.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. KAI kembali mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah area publik dan sangat berbahaya untuk dilintasi maupun digunakan sebagai aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang berada, berjalan, maupun melakukan aktivitas lain di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian.

“Kami terus melakukan sosialisasi keselamatan, namun masih saja ditemukan masyarakat yang melintasi rel di luar perlintasan resmi. Padahal risiko kecelakaan sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak,” tambahnya.

Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan pejalan kaki di jalur kereta api, khususnya di wilayah yang masih kerap dijadikan akses pintas oleh warga. Minimnya fasilitas penyeberangan resmi serta kebiasaan melintas rel diduga menjadi faktor yang terus berulang memicu kejadian serupa.

Pihak KAI mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah disediakan dan mengingatkan bahwa keselamatan jiwa tidak sebanding dengan jarak tempuh yang lebih singkat.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Keselamatan adalah tanggung jawab semua pihak,” pungkasnya. //Sumber: batangupdate/Editor: Bang_Ali//