Gudang Petasan Ilegal Meledak, Pemuda di Kendal Jadi Tersangka
Kendal //Portallensa.com// Kepolisian Resor Kendal mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyimpanan, penguasaan, dan pembuatan bahan peledak ilegal yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka berat. Peristiwa ini terungkap setelah ledakan keras mengguncang gudang belakang rumah pelaku di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial ZA(25), warga Dusun Ngloyo, diduga memproduksi bahan peledak jenis obat petasan secara ilegal dan memasarkannya melalui media sosial.
“Pelaku membeli bahan mentah seperti potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang melalui media sosial. Bahan tersebut kemudian diracik sesuai takaran tertentu untuk dijadikan obat petasan, lalu dijual secara online melalui akun TikTok miliknya,” ungkap Kapolres.
Ledakan Lukai Buruh Harian
Kasus ini bermula pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu terjadi ledakan di gudang belakang rumah pelaku. Seorang buruh harian lepas berinisial DF (21), warga Desa Damarjati, yang berada di lokasi dan diduga tengah membantu proses peracikan, menjadi korban.
Akibat ledakan tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan patah tulang pada bagian kaki. Warga sekitar segera mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi Sita Puluhan Paket Siap Kirim
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari kejadian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
25 paket obat petasan siap kirim seberat 1 ons
16 paket seberat 2 ons
Puluhan paket lainnya dalam berbagai ukuran
8 kilogram aluminium powder
2,8 kilogram belerang
Potassium chlorate
Timbangan digital, alat tumbuk, ember, serta sumbu petasan
Satu unit telepon genggam untuk transaksi online
Menurut Kapolres, motif pelaku murni ekonomi, yakni untuk meraup keuntungan dari penjualan bahan peledak ilegal.
“Tindakan ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Apa yang terjadi pada korban menjadi bukti nyata risiko dari aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Terancam Pasal Bahan Peledak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan bahan peledak yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan.
Kapolres Kendal mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin.
“Selain melanggar hukum, aktivitas ini sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. Red. PM/Bang_Ali