Petani Menanggung Utang Penuh, Uang Diduga Tak Diterima Utuh: Siapa yang Bertanggung Jawab?

0
Screenshot_20260717_160856

KABUPATEN SEMARANG – Portallensa.com– Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) sejatinya lahir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani dan peternak. Tujuannya jelas, memperkuat modal usaha, meningkatkan produksi, serta menjaga ketahanan pangan nasional.

Namun, bagi sejumlah anggota Kelompok Tani Peternak “Ngudi Hasil” di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, program yang seharusnya menjadi jalan keluar justru diduga berubah menjadi awal penderitaan panjang.Para petani mengaku menerima dana yang nilainya lebih kecil dibanding jumlah kredit yang tercatat dalam dokumen perbankan.

Ironisnya, mereka tetap diwajibkan mengangsur pinjaman sesuai nilai penuh sebagaimana tertuang dalam akad kredit.Jika pengakuan para pelapor nantinya terbukti melalui proses hukum, maka persoalan ini bukan sekadar selisih angka, melainkan menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Bagaimana mungkin petani harus membayar utang puluhan juta rupiah apabila dana yang mereka terima diduga tidak utuh?Pertanyaan itu kini menjadi sorotan publik.Selama bertahun-tahun para petani disebut tetap membayar cicilan.

Mereka menggadaikan sertifikat tanah, menanggung bunga, dan menghadapi risiko kehilangan aset apabila gagal melunasi kewajiban. Di sisi lain, mereka mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dugaan selisih dana tersebut.Keadaan seperti ini tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

Apabila benar terdapat penyimpangan dalam mekanisme penyaluran dana, maka dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah yang seharusnya melindungi petani.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan Polres Semarang diharapkan mampu mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Seluruh alur penyaluran dana perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan, pencairan kredit, hingga penyerahan dana kepada setiap anggota kelompok tani.DPRD Kabupaten Semarang pun diharapkan tidak sekadar menerima surat audiensi, tetapi menjalankan fungsi pengawasan secara nyata.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana program yang menggunakan subsidi pemerintah dapat menimbulkan dugaan persoalan yang masih menyisakan tanda tanya hingga bertahun-tahun.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, siapapun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, para korban juga berhak memperoleh penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Negara tidak boleh membiarkan petani berjuang sendiri mencari keadilan. Mereka adalah tulang punggung ketahanan pangan bangsa. Ketika petani mengaku menjadi korban dalam sebuah program pemerintah, maka negara wajib hadir memberikan kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan belum terbukti di pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Karena di balik angka-angka dalam dokumen kredit, ada keluarga petani yang menggantungkan harapan, ada sawah yang harus tetap digarap, dan ada keadilan yang hingga hari ini masih mereka nantikan.(Iwan/Bang_ Ali)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *