Warga Soroti Dugaan Pembiaran Pemdes Tengaran, Kandang Ayam di Dekat Permukiman Dikeluhkan Bertahun-tahun

0
Screenshot_20260806_183319

Kabupaten Semarang – Keberadaan kandang ayam potong yang berdiri di tepi jalan umum dan berdekatan dengan permukiman warga di Desa Tengaran Kulon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, kembali menuai keluhan. Warga mengaku setiap hari harus menghadapi bau menyengat dari kotoran ayam serta serbuan lalat yang dinilai mengganggu kenyamanan, kebersihan, dan kualitas lingkungan tempat tinggal mereka.

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 10.05 WIB, sejumlah warga menyampaikan keluhan tersebut kepada media. Mereka berharap pemerintah tidak lagi menutup mata terhadap persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas.

Menurut warga, hingga kini Pemerintah Desa Tengaran di bawah kepemimpinan Kepala Desa Suhaili dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam merespons keluhan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan anggapan di tengah warga bahwa pemerintah desa lebih memilih membiarkan persoalan berlarut-larut daripada hadir memberikan solusi atas dampak yang mereka rasakan setiap hari.

Warga menilai sikap pasif pemerintah desa sama saja dengan mengabaikan kepentingan masyarakat. Keluhan mengenai bau menyengat dan banyaknya lalat disebut bukan persoalan baru, namun hingga kini belum terlihat adanya upaya penyelesaian yang memberikan kepastian bagi warga.

Persoalan ini seharusnya tidak dipandang sebagai konflik antara warga dan pelaku usaha, melainkan sebagai tanggung jawab pemerintah dalam menjamin lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat. Ketika keluhan warga terus disampaikan namun tidak direspons secara serius, muncul pertanyaan mengenai fungsi pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas usaha yang diduga menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

Apabila Pemerintah Desa Tengaran tidak lagi mampu atau tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini, maka Pemerintah Kabupaten Semarang melalui dinas-dinas terkait harus segera turun tangan. Dinas yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan, tata ruang, serta dampak lingkungan dari usaha peternakan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah harus bertindak tegas demi melindungi kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tengaran Suhaili maupun pihak pengelola kandang ayam belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang. (DS/Bang_Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *