Warga Resah soal Geothermal Gunung Ungaran, Pemkab Semarang Buka Suara
Pemkab Semarang melalui Tapem akan gelar rapat bersama Forkopimda, PLN dan Pengelola Gedong Songo
UNGARAN, PORTALLENSA.COM — Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Ungaran mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kekhawatiran terutama datang dari warga yang tinggal di sekitar lereng Gunung Ungaran, termasuk kawasan yang selama ini dikenal memiliki sumber mata air, lahan pertanian, kawasan wisata hingga situs cagar budaya.
Sorotan semakin menguat setelah terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 mengenai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran yang didelegasikan kepada PT PLN (Persero). Potensi energi yang ditargetkan disebut mencapai sekitar 55 MW, dengan luas wilayah kerja kurang lebih 29.800 hektare.
Bagi masyarakat, rencana tersebut bukan hanya berbicara mengenai energi dan pembangunan. Ada kekhawatiran mengenai masa depan ruang hidup mereka.
Apalagi kawasan Gunung Ungaran memiliki fungsi ekologis dan ekonomi yang penting bagi masyarakat. Pertanian, perkebunan, pariwisata, sumber mata air dan kawasan budaya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan warga.
PEMKAB SEMARANG JUSTRU BELUM MENERIMA TEMBUSAN
Di tengah derasnya informasi dan perdebatan mengenai geothermal Gunung Ungaran, muncul pertanyaan dari masyarakat: sejauh mana Pemerintah Kabupaten Semarang mengetahui rencana tersebut?
Menjawab pertanyaan itu, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin, SP., MM., yang berhasil dihubungi Jurnalis Portal Lensa, Juharmanik, memberikan penjelasan.
Zaenal mengatakan, hingga saat ini Pemkab Semarang belum menerima surat tembusan resmi mengenai rencana geothermal Gunung Ungaran dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Terkait geothermal yang rencana di Gunung Ungaran, pihak Kabupaten Semarang belum ada surat tembusan resmi dari pusat maupun Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kabupaten Semarang mengetahui informasi ini dari media sosial,” ujar Zaenal.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah keresahan masyarakat yang berkembang cukup cepat.
Menurut Zaenal, Pemkab Semarang memahami respons masyarakat yang begitu cepat terhadap informasi geothermal tersebut. Karena itu, pemerintah daerah akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Respons masyarakat Kabupaten Semarang begitu cepat. Pemerintah Kabupaten akan mengadakan rapat Forkopimda bersama instansi terkait, termasuk PLN dan pengelola Gedong Songo pada hari Jumat, 4 September 2026,” jelasnya.
PEMKAB TAK INGIN MASYARAKAT TERUS BERTANYA-TANYA
Rencana rapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka informasi secara lebih jelas kepada masyarakat.Sebab keresahan warga tidak lahir tanpa alasan.
Gunung Ungaran bukan sekadar kawasan yang menyimpan potensi energi panas bumi. Di kawasan tersebut terdapat masyarakat yang hidup dari pertanian, perkebunan dan sektor pariwisata.
Ada petani yang menggantungkan penghasilan dari tanah.
Ada keluarga yang mengandalkan mata air untuk kebutuhan sehari-hari.
Ada pelaku usaha yang kehidupannya bergantung pada kunjungan wisatawan.
Dan ada kawasan bersejarah seperti Candi Gedong Songo yang memiliki nilai budaya dan sejarah yang harus dijaga.
Karena itu, masyarakat berharap setiap rencana kegiatan geothermal tidak hanya dilihat dari sisi berapa besar energi listrik yang dapat dihasilkan, tetapi juga dari sisi apa yang mungkin hilang apabila lingkungan mengalami gangguan.
GEDONG SONGO DAN LINGKUNGAN MENJADI PERHATIAN
Keresahan juga berkaitan dengan posisi kawasan Gunung Ungaran yang memiliki nilai ekologis sekaligus budaya.
Dalam konteks pelestarian cagar budaya, keberadaan zona perlindungan harus menjadi perhatian serius dalam setiap rencana pembangunan yang berpotensi memberikan dampak terhadap kawasan tersebut.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengenal sistem zonasi untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan cagar budaya.
Karena itu, apabila terdapat rencana kegiatan pengeboran maupun pembangunan infrastruktur geothermal di sekitar kawasan yang memiliki nilai cagar budaya, masyarakat menuntut adanya kejelasan mengenai lokasi, batas wilayah kegiatan, kajian dampak, tata ruang, serta mekanisme perlindungan terhadap kawasan cagar budaya.
Jangan sampai persoalan baru dibahas ketika alat berat sudah berada di lapangan.ENERGI TERBARUKAN, TAPI RAKYAT JUGA HARUS TERLINDUNGITidak ada yang menolak kebutuhan Indonesia terhadap energi.Energi panas bumi merupakan salah satu potensi energi terbarukan yang dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Namun, masyarakat berhak bertanya: energi untuk siapa dan dengan risiko sebesar apa?Pengembangan energi terbarukan tetap harus memperhatikan daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, keberlanjutan sumber air, pertanian, kehutanan, pariwisata dan kawasan budaya.
Pembangunan tidak boleh hanya dihitung berdasarkan megawatt.
Ada ukuran lain yang jauh lebih penting: berapa banyak masyarakat yang kehidupannya terdampak dan bagaimana negara memastikan mereka tetap aman.
MASYARAKAT MEMINTA PEMKAB BERDIRI BERSAMA WARGA
Sejumlah masyarakat dan pegiat lingkungan, termasuk kelompok yang tergabung dalam Jateng Guyub, telah menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana geothermal Gunung Ungaran.
Kekhawatiran tersebut antara lain menyangkut sumber mata air, pertanian, kondisi lingkungan dan keberlangsungan kawasan wisata.
Harapan masyarakat kepada Pemkab Semarang pun sederhana: jangan sampai pemerintah daerah menjadi pihak terakhir yang mengetahui rencana yang akan berlangsung di wilayahnya sendiri.
Pernyataan Kabag Tapem Zaenal Arifin bahwa Pemkab belum menerima tembusan resmi dari pusat maupun provinsi menjadi catatan penting.
Masyarakat kini menunggu hasil koordinasi dan rapat yang akan dilakukan Pemkab Semarang bersama Forkopimda, instansi terkait, PLN dan pengelola Gedong Songo.
Mereka ingin pemerintah memberikan jawaban yang terang, bukan sekadar meminta masyarakat menunggu.GUNUNG UNGARAN BUKAN SEKADAR WILAYAH KERJA
Pada akhirnya, polemik geothermal Gunung Ungaran bukan sekadar persoalan antara pemerintah dan kelompok yang pro maupun kontra.
Ini menyangkut masa depan sebuah kawasan dan masyarakat yang hidup di dalamnya.
Jika geothermal memang aman dan layak dikembangkan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan data dan kajian yang dapat diuji secara terbuka.
Namun jika terdapat risiko serius terhadap lingkungan, sumber air, pertanian, kawasan wisata maupun cagar budaya, masyarakat juga berharap Pemkab Semarang berani menyampaikan sikapnya kepada pemerintah pusat.
Sebab tugas pemerintah daerah bukan hanya menerima kebijakan dari atas.Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk mendengar suara rakyat yang berada di bawah.
Gunung Ungaran boleh menyimpan energi panas bumi.
Tetapi di atas dan di sekitar gunung itu juga ada kehidupan.
Ada rumah.
Ada sawah.
Ada mata air.
Ada sejarah.
Dan ada masa depan anak-anak masyarakat Kabupaten Semarang.
Energi boleh dikembangkan, tetapi jangan sampai rakyat kehilangan ruang hidupnya.(Juharmanik/Bang_Ali).
