Pemberhentian Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Menuai Kontroversi
Salatiga, portallensa.com ( 4 / 12 /24 ) HARI SUNARTO, S.E., M.B.A., Ph.D, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW), menggugat keputusan pemberhentiannya oleh organ Pembina Yayasan( 4/12/24 ) Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 005/B/YSW-1/VI/2023 yang diterbitkan pada 16 Juni 2023.
Menurut Hari Sunaryo yang di dampinggi kuasa hukumnya : Dr. Marthen H.Toelle, Bc.Hk; S.H; M.H. dari Kantor Hukum “TOELLE & SAHABAT”
keputusan tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan, yang mengatur prosedur pemberhentian pengurus yayasan. Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Salatiga, Penggugat menilai bahwa pemberhentian tersebut tidak sah karena tidak mengikuti ketentuan yang ada.
“Sebagai seorang yang telah dipercaya untuk memimpin Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana periode 2020-2025, keputusan ini jelas sangat merugikan saya. Pemberhentian saya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar HARI SUNARTO
Pihak Tergugat, yang terdiri dari Tergugat 1 hingga Tergugat 18 sebagai organ Pembina Yayasan, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di yayasan. Mereka juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk kepentingan bersama dan sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan yayasan.
Namun, HARI SUNARTO menegaskan bahwa pemberhentian dirinya tanpa prosedur yang sah, menurutnya, merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan dirinya. Gugatan ini juga mengutip Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain wajib diganti kerugiannya.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Salatiga, dengan harapan untuk mendapatkan kejelasan mengenai sah atau tidaknya pemberhentian yang terjadi.
Masyarakat dan civitas akademika Universitas Kristen Satya Wacana pun turut memperhatikan perkembangan kasus ini yang dapat berdampak pada reputasi dan kelangsungan yayasan pendidikan tersebut. Bahwa, pemberhentian Hari Sunarto oleh Tergugat 1 sampai dengan tergugat 18, sebagai organ Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana, sangat merugikan nama baik saya ungkap Hari,” mengalami kerugian imateriil yang dinilai kurang lebih dengan uang sebesar Rp.25.000,000,000.00 (dua puluh lima milyar rupiah). ( tm )