TPA Ngronggo Penuh, Warga Pertanyakan Solusi Konkret Pemkot 2026 Salatiga
SALATIGA |portallensa.com- Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 melarang pembuangan sampah organik ke TPS dan TPA Ngronggo memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Kebijakan tersebut diterapkan karena kapasitas TPA Ngronggo telah mencapai batas maksimal sehingga diperlukan pengurangan volume sampah.
Pemerintah mengajak masyarakat mengelola sampah dari hulu melalui pemilahan sampah organik dan anorganik, pembuatan kompos, serta biopori. Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG, juga menargetkan persoalan penumpukan sampah dapat ditangani secara bertahap dalam sekitar dua tahun melalui penguatan sistem pengelolaan sampah.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap kebijakan tersebut dibarengi dengan kesiapan fasilitas dan sistem yang memadai. Rencong, warga Tegalrejo, menilai masyarakat tidak keberatan mendukung pengurangan sampah, namun pemerintah juga perlu memastikan tersedianya tempat pengolahan, mekanisme pengangkutan, serta pendampingan yang jelas.
“Kalau masyarakat diminta memilah sampah, pemerintah juga harus memastikan ada solusi nyata bagi warga yang tidak memiliki lahan untuk mengolah sampah organik,” ujarnya.
Warga juga menyoroti penutupan sejumlah TPS yang dikhawatirkan berpotensi memicu pembuangan sampah liar apabila belum diimbangi dengan sistem pengganti yang berjalan optimal.
Masyarakat berharap Pemkot Salatiga memperkuat fasilitas pengolahan sampah, mengoptimalkan TPS 3R, menyediakan edukasi dan pendampingan, serta menyampaikan peta jalan yang jelas agar kebijakan baru dapat diterapkan secara efektif.
Persoalan sampah dinilai memerlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Selain meningkatkan kesadaran warga dalam mengelola sampah, pemerintah juga diharapkan menghadirkan kebijakan yang didukung infrastruktur, pelayanan, dan solusi nyata sehingga tujuan menjadikan Kota Salatiga lebih bersih dapat terwujud.( Red )
