Sebulan Usai Audiensi, Jateng Guyub Tagih Komitmen Gubernur: “Jangan Jadikan Persoalan Rakyat Sekadar Formalitas Birokrasi”
SEMARANG, PORTALLENSA.COM – Satu bulan berlalu sejak aksi demonstrasi dan audiensi Aliansi Jateng Guyub di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Namun, bagi kelompok masyarakat sipil tersebut, waktu 30 hari yang semestinya menjadi ruang pembuktian justru dinilai belum menghasilkan perubahan konkret bagi warga yang tengah menghadapi konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga kriminalisasi.
Melalui siaran pers yang diterima pada 24 Agustus 2026, Jateng Guyub kembali menagih komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka kelompokkan dalam delapan klaster tuntutan rakyat.
Jateng Guyub menilai pemerintah provinsi belum menunjukkan langkah nyata sebagaimana yang diharapkan masyarakat setelah aksi pada 22–24 Juli 2026.
“Hingga hari ini belum ada langkah konkret yang dirasakan oleh masyarakat di akar rumput,” demikian pernyataan Jateng Guyub dalam siaran persnya.

Dari Kendeng hingga Jepara, konflik belum selesai
Jateng Guyub menyoroti persoalan eksploitasi sumber daya alam, khususnya aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng yang membentang dari Grobogan, Kudus, Pati, Rembang hingga wilayah Tuban.
Menurut mereka, persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik antara kepentingan investasi, eksploitasi sumber daya alam dan hak masyarakat atas ruang hidup masih belum menemukan penyelesaian yang berpihak kepada warga.
Persoalan lain yang disoroti adalah rencana pendirian pabrik semen di Pracimantoro, Wonogiri, yang dinilai terjadi ketika produksi semen nasional telah mengalami surplus.
Bagi Jateng Guyub, pertanyaan besarnya bukan semata-mata apakah investasi diperbolehkan atau tidak, tetapi siapa yang harus menanggung dampak ketika pembangunan mengorbankan ruang hidup masyarakat dan lingkungan?
Sorotan juga diarahkan pada kasus kriminalisasi masyarakat. Jateng Guyub menyebut kaum tani di Dayunan serta pejuang lingkungan di Sumberrejo, Jepara, dan sejumlah wilayah lainnya masih menghadapi persoalan hukum.
Surat pemerintah dinilai belum menyentuh akar masalah
Jateng Guyub juga menyinggung surat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tertanggal 4 Agustus 2026, bernomor B/100.3/351/2026, yang ditujukan kepada Jateng Guyub.
Dalam surat tersebut, pemerintah provinsi disebut telah mengundang perwakilan pemerintah kabupaten dan dinas terkait guna mendorong penyelesaian konflik yang dihadapi masyarakat.
Namun, langkah tersebut justru dipandang Jateng Guyub belum lebih dari sekadar prosedur administratif.
Mereka menilai pemerintah terlalu sibuk menggelar koordinasi dan mengirim surat, sementara masyarakat di lapangan masih berhadapan dengan konflik nyata.

“Upaya ini sebagai bentuk formalitas belaka dan tidak menyentuh akar persoalan,” tegas Jateng Guyub.
Kritik tersebut memperlihatkan adanya persoalan klasik dalam penyelesaian konflik di tingkat pemerintahan: rapat berjalan, surat dilayangkan, koordinasi dilakukan, tetapi warga tetap menunggu kepastian.
Di titik inilah jargon pelayanan publik diuji. Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar bukti bahwa pemerintah telah menggelar pertemuan. Mereka membutuhkan keputusan, perlindungan dan penyelesaian.
“Ngopeni” rakyat jangan berhenti sebagai slogan
Jateng Guyub menilai konflik agraria, kerusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, kriminalisasi warga, upah murah buruh hingga eksploitasi tenaga kerja masih menjadi persoalan struktural di Jawa Tengah.
Mereka mempertanyakan sejauh mana pemerintah benar-benar menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Menurut Jateng Guyub, audiensi sebulan lalu seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membuktikan komitmennya dalam “Ngopeni” warga hingga ke tingkat kabupaten.
Namun, apabila respons pemerintah hanya berhenti pada disposisi, koordinasi dan rapat lintas instansi, maka slogan keberpihakan kepada rakyat berisiko kehilangan makna.
Rakyat tidak hidup dari notulen rapat. Rakyat hidup dari kepastian hak, tanah yang aman, lingkungan yang terlindungi dan keadilan yang benar-benar bekerja.
Beri jawaban 4×24 jam
Dalam siaran pers tersebut, Jateng Guyub menyatakan tiga sikap tegas.
Pertama, mereka menuntut Gubernur Jawa Tengah membuka perkembangan penanganan berbagai kasus di kabupaten secara transparan dalam waktu 4×24 jam.
Kedua, Jateng Guyub mengecam segala bentuk penundaan maupun janji yang mereka nilai mencederai kepercayaan masyarakat.
Ketiga, mereka memperingatkan akan kembali turun ke jalan apabila tidak terdapat tindakan nyata dari pemerintah.
Aksi berikutnya, menurut Jateng Guyub, berpotensi melibatkan gelombang massa yang lebih besar, terdiri dari organisasi masyarakat sipil, komunitas petani, nelayan, buruh, mahasiswa serta masyarakat terdampak konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
Pemerintah ditantang membuktikan keberpihaka
Pernyataan Jateng Guyub pada akhirnya bukan sekadar persoalan antara satu kelompok masyarakat dengan pemerintah provinsi. Ini menjadi ujian terhadap bagaimana pemerintah daerah merespons suara warga ketika berhadapan dengan kepentingan investasi, pembangunan dan kekuasaan.
Pemerintah tentu memiliki kewajiban menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk perkembangan kasus yang disebut dalam tuntutan Jateng Guyub. Di sisi lain, kritik masyarakat sipil juga perlu dijawab dengan data, transparansi dan tindakan terukur, bukan sekadar pernyataan normatif.

Sebab ketika konflik ruang hidup berlangsung bertahun-tahun, kriminalisasi belum berakhir dan masyarakat terus menunggu kepastian, maka pertanyaan publik menjadi semakin sederhana:
Pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan, atau hanya hadir ketika rakyat sudah turun ke jalan?
Jateng Guyub menegaskan penyelesaian berbagai persoalan tersebut harus mengedepankan keadilan, penghormatan terhadap HAM, perlindungan lingkungan serta keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Empat kali dua puluh empat jam menjadi tenggat yang diberikan Jateng Guyub. Tetapi yang sebenarnya sedang dipertaruhkan bukan sekadar tenggat waktu—melainkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Dikutip dari Siaran Pers Jateng Guyub, 24 Agustus 2026.(Bang_Ali)
