Jakarta- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang menjadi dasar pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pada berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis, menunjukka perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Ketentuan terkait pembentukan Kortastipidkor Polri tertulis pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, “Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.”
Kortastipidkor sendiri mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor nantinya akan dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.