SEMARANG-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal menertibkan pengelolaan galian C ilegal di seluruh wilayahnya.
Komitmen tersebut disampaikan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024) kemarin.
“Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30 persen yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Nana.
Nana mengatakan, jumlah galian C yang tidak berizin di Jawa Tengah cukup banyak. Sehingga, kata dia, pihaknya hendak meluruskan kembali aturan-aturan yang selama ini kurang berjalan.
Nana menambahkan, adanya regulasi tersebut dapat mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan. Sebab, lanjut Nana, pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan,.
“Adanya Raperda dimaksud dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada di Jawa Tengah,” kata Nana.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, saat ini sudah dilimpahkan ke pemerintah provinsi, dari yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” kata Sumanto. (Red/GCP)