PORTALLENSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha lima Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berada di Jawa Tengah.
Dengan pencabutan izin itu, kelima koperasi ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai LKM sejak 25 September 2024.
“Pengurus Koperasi LKM diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi,” tulis pengumuman OJK, seperti dilansir dari laman resminya, Selasa (10/12/2024).
Adapun penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi LKM juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Adapun berikut daftar koperasi LKM di Jateng yang dicabut izinnya:
1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo, berlokasi di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen
2. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Soko Rahayu, berlokasi di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
3. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Desa Bendo,berlokasi di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sragen
4. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pondok Subur, berlokasi Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri
5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Sido Mulyo, berlokasi Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri
Sebelumnya, OJK menyatakan bahwa konsolidasi dan penguatan LKM merupakan salah satu fokus yang akan dilakukan sepanjang tahun 2024-2025 sebagaimana tertuang dalam peta jalan pengembangan LKM 2024-2028.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Berdasarkan data OJK, ada sebanyak 253 LKM di seluruh Indonesia per 25 November 2024.
Sementara aset industri sendiri telah tumbuh 9,73% menjadi Rp 1,64 triliun.