PEMBANGUNAN MASJID BAITURROHIM KEDUNG GLATIK AKHIRNYA MENEMUI TITIK TERANG
Mediasi Panjang Berbuah Kesepakatan, Peran Pemkab Semarang Buka Jalan di Tengah Benang Kusut Wakaf dan Regulasi
PRINGAPUS, Kab. Semarang // Portallensa.com // – Setelah melalui serangkaian mediasi dan musyawarah yang tidak selalu berjalan mudah, polemik pembangunan Masjid Baiturrohim di Dusun Kedung Glatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, akhirnya menemukan titik terang.
Kamis, 27 Agustus 2026, menjadi hari bersejarah bagi masyarakat Kedung Glatik. Bukan semata karena sebuah keputusan administratif telah diambil, tetapi karena harapan warga untuk kembali memiliki masjid di tengah permukiman akhirnya menemukan jalan keluar.
Penyelesaian persoalan tersebut tidak lahir secara instan. Ada sejarah panjang tentang masjid lama, tanah wakaf yang terdampak banjir dan tergerus, kebutuhan masyarakat akan tempat ibadah, hingga persoalan tata ruang dan status tanah yang membuat pembangunan masjid baru sempat berada dalam situasi pelik.

Di tengah kerumitan tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Bagian Tata Pemerintahan yang diwakili Zaenal Arifin patut diapresiasi.
Perannya bukan sekadar hadir dalam forum, tetapi berupaya membuka kebuntuan dan mengurai benang kusut persoalan dengan mencari titik temu antara kebutuhan masyarakat dan aturan yang harus dipatuhi.
“Warga saat ini memang membutuhkan masjid segera, tetapi regulasi yang ada tetap kita patuhi. Sebagai pihak pemerintah, kita juga tetap menginginkan apa yang menjadi keinginan warga ada solusinya,” ujar Zaenal.
Kalimat tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan publik tidak selalu harus ditempatkan dalam pilihan hitam atau putih: antara kepentingan warga atau regulasi. Keduanya justru harus dipertemukan melalui musyawarah dan solusi yang tidak menabrak aturan.
Sejarah yang Harus Diluruskan
Dalam forum tersebut kembali dijelaskan bahwa masjid lama berdiri di atas tanah wakaf yang kemudian terdampak bencana banjir. Tanah mengalami kerusakan dan tergerus sehingga masyarakat berupaya mencari lokasi yang lebih aman untuk mendirikan tempat ibadah.
Dalam perjalanan berikutnya, masjid berdiri di atas tanah milik Perhutani. Di sinilah persoalan semakin kompleks.
Perdebatan pun muncul. Namun perdebatan dalam musyawarah akhirnya menjadi bagian dari proses untuk mencari kebenaran administrasi sekaligus jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.

Forum final tersebut dihadiri berbagai unsur, antara lain Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, BWI Jawa Tengah, BWI Kabupaten Semarang, Tim P2T, Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat, Pemerintah Kabupaten Semarang, BBWS Pemali-Juana, Camat Pringapus, Pemerintah Desa Candirejo, Nazir Masjid Baiturrohim, tokoh masyarakat serta warga.
Klarifikasi kemudian dilakukan terhadap sejarah wakaf dan kronologi bangunan masjid.
Dari pihak BPN, Marsono menyampaikan hasil klarifikasi mengenai status tanah wakaf tersebut yang pada prinsipnya berupa tanah kosong. Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam meluruskan kronologi yang sebelumnya berkembang.
Kesepakatan akhirnya dituangkan dalam berita acara yang sebelumnya telah masuk ke BWI pusat. Berita acara tersebut kemudian direvisi dan diperbarui sesuai hasil klarifikasi dan kesepakatan bersama, kemudian ditandatangani para pihak dan perwakilan masyarakat.
Masjid dan Wakaf Diselesaikan Melalui Jalur BerbedaTitik penting kesepakatan tersebut disampaikan BWI pusat, Myrna Yulianti.Intinya, tanah wakaf akan diganti dengan tanah wakaf kembali, sedangkan persoalan bangunan masjid diselesaikan melalui mekanisme uang ganti rugi (UGR) dari BBWS.
Penyelesaian dilakukan secara paralel dan tidak mencampuradukkan dua persoalan berbeda: persoalan tanah wakaf dan persoalan bangunan masjid.
Untuk pembangunan kembali masjid, disiapkan tanah milik pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan lokasinya berada di tengah-tengah permukiman warga Kedung Glatik.

Bagi masyarakat, keputusan tersebut bukan sekadar kalimat dalam berita acara. Itu adalah jawaban atas penantian panjang.
Ketegangan yang sejak awal mewarnai pertemuan perlahan mencair. Wajah-wajah yang sebelumnya penuh kecemasan berubah menjadi haru.Ucapan “Alhamdulillah” dan Al-Fatihah menggema bersama.
Ada air mata yang jatuh. Bukan karena kekalahan salah satu pihak, melainkan karena sebuah persoalan yang sempat terasa buntu akhirnya menemukan jalan keluar.
Ketika Regulasi Bertemu Kebutuhan Rakyat Peristiwa Kedung Glatik memberikan pelajaran sederhana namun penting.
Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat dengan berlindung di balik regulasi. Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh menjadikan kebutuhan sebagai alasan untuk mengabaikan aturan.
Keduanya harus dipertemukan.
Di situlah fungsi mediasi menjadi penting: bukan mencari siapa yang kalah dan siapa yang menang, tetapi menemukan jalan agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengorbankan aturan.
Peran Zaenal Arifin dalam proses tersebut menjadi contoh bahwa birokrasi dapat hadir bukan hanya sebagai penjaga aturan, tetapi juga sebagai jembatan untuk mencari solusi.Tentu, apresiasi tidak berarti persoalan selesai seluruhnya. Setelah kesepakatan, pekerjaan baru justru dimulai.

Zaenal berharap masyarakat segera membentuk Panitia Pembangunan Masjid Baiturrohim dan berkoordinasi dengan BBWS terkait pendanaan, desain pembangunan, serta pemanfaatan material kayu dari masjid lama untuk pembangunan masjid baru.
Harapan yang Akhirnya Pulang ke Tengah KampungMasjid bukan hanya bangunan.Bagi masyarakat Kedung Glatik, masjid adalah tempat ibadah, ruang berkumpul, tempat anak-anak belajar mengaji, sekaligus bagian dari denyut kehidupan sosial warga.
Karena itu, penyelesaian polemik ini seyogianya tidak berhenti pada seremoni kesepakatan.
Masyarakat harus mengawal prosesnya secara transparan. Pemerintah harus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Para pihak harus menjaga komitmen yang telah disepakati.
Dan yang paling penting, jangan lagi ada ego sektoral yang membuat kepentingan masyarakat menjadi korban.
Kedung Glatik akhirnya mendapatkan bukan sekadar janji tentang masjid, tetapi sebuah jalan menuju pembangunan kembali tempat ibadah yang diharapkan berdiri di tengah kehidupan warganya.
Seperti doa yang lama dipanjatkan, hari itu harapan warga perlahan menemukan tempat untuk pulang.
Bukan tentang siapa yang paling benar.Bukan tentang siapa yang paling kuat.
Tetapi tentang bagaimana sebuah persoalan diselesaikan dengan akal sehat, aturan, musyawarah, dan hati yang tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.(Juharmanik/Bang_Ali).

