IMG-20260926-WA0000

Kabupaten Semarang – portallensa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga September 2026. Sebanyak 16 tersangka diamankan, termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Condro Wulan Polres Semarang, Jumat (25/9/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba AKP Heri Ahmadi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Budiyono serta Kanit terkait.

Dari 10 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 45,9 gram sabu dan 44,18 gram tembakau sintetis, berikut sejumlah barang pendukung yang digunakan para tersangka, seperti sepeda motor dan alat komunikasi.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah keterlibatan pasangan suami istri asal Kabupaten Semarang. Sang suami berinisial BGS (29) disebut berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dan telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Maret 2026.

“Kami mengamankan pasangan suami istri warga Kabupaten Semarang. Sang suami BGS menjadi pengedar sekaligus perantara mulai bulan Maret 2026,” ungkap Kompol Wahdah.

Keduanya diamankan petugas di wilayah Genuk, Kecamatan Ungaran Barat. Saat dilakukan penindakan, BGS diketahui berboncengan dengan istrinya, MRR (28). Petugas kemudian menemukan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,72 gram.

Hasil pemeriksaan menunjukkan BGS dinyatakan positif menggunakan narkotika, sementara MRR dinyatakan negatif. Namun, MRR mengakui pernah menggunakan sabu pada sekitar tahun 2025.

“Untuk BGS hasil pemeriksaan positif, sedangkan MRR negatif. MRR mengakui pernah menggunakan sabu sekitar tahun 2025,” jelas AKP Heri.

Selain pasutri tersebut, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni ADT (25), warga Kota Semarang, dan HDK (28), warga Kabupaten Jepara.

Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Bergas dengan barang bukti sabu masing-masing seberat 10,23 gram dan 14,08 gram.

Libatkan Dua Pelaku Anak

Pengungkapan Sat Res Narkoba Polres Semarang juga menyasar peredaran narkotika yang melibatkan anak. Pada Agustus 2026, polisi mengamankan dua pelaku anak berinisial MAS (17) dan MRS (15).

Keduanya diketahui merupakan warga Jakarta yang sedang menempuh pendidikan di wilayah Kabupaten Grobogan. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Sumowono dengan barang bukti 3,97 gram tembakau sintetis.

Kompol Wahdah menegaskan, terhadap kedua pelaku anak tersebut dilakukan penanganan sesuai sistem peradilan pidana anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara tersebut, lanjutnya, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Di akhir konferensi pers, Wakapolres Semarang mengajak masyarakat Kabupaten Semarang untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat diminta melakukan pemantauan serta deteksi dini terhadap pergaulan anak maupun anggota keluarga. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat, Polsek terdekat, atau melalui Call Center 110.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Semarang,” pungkasnya. ( Red / soegeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *