PANSUS SAMPAH DPRD KABUPATEN SEMARANG TERBITKAN REKOMENDASI, GANTI RUGI WARGA BLONDO TAK MASUK? RAKYAT SIAP TURUN KE JALAN!
KABUPATEN SEMARANG — PORTALLENSA.COM — Enam poin rekomendasi Pansus III DPRD Kabupaten Semarang tentang pengelolaan sampah telah disusun. Namun, di tengah perjuangan warga terdampak TPA Blondo yang menunggu kepastian, muncul pertanyaan menohok: sampah mendapat rekomendasi, perusahaan mendapat perhatian, lantas nasib warga dan tuntutan ganti rugi mereka diperjuangkan melalui jalur apa?
Saat dikonfirmasi tim jurnalis Portallensa.com, Ketua DPRD Kabupaten Semarang menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa DPRD telah membentuk pansus sampah dan rekomendasinya telah disampaikan kepada pihak eksekutif dalam rapat paripurna.
Pernyataan itu menjadi jawaban bahwa pansus telah bekerja. Namun, apakah kerja tersebut sudah menjawab persoalan yang paling dirasakan masyarakat?
Merujuk dokumen rekomendasi Pansus III DPRD Kabupaten Semarang Tahun 2026 yang diterima redaksi, enam poin rekomendasi berfokus pada pemenuhan komitmen PT Blondo Lestari Energi (BLE), keberlangsungan pelayanan sampah, pendataan tempat penampungan sementara, penguatan TPS3R, penghargaan pengelola sampah, serta penambahan armada dan sumber daya manusia.
Semua itu penting. Namun, tidak terlihat secara eksplisit rekomendasi yang secara khusus menjamin kepastian ganti rugi bagi warga terdampak TPA Blondo.
Apakah nasib warga luput dibahas? Apakah tuntutan mereka belum masuk agenda prioritas? Ataukah penyelesaiannya diserahkan kepada mekanisme lain yang hingga kini belum memberikan kepastian?
DPRD perlu menjawabnya secara terbuka. Jangan biarkan publik menebak-nebak di tengah persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat.
ENAM POIN REKOMENDASI, DI MANA POIN UNTUK WARGA?
Dokumen pansus membahas keberlangsungan kerja sama perusahaan, kesiapan pemerintah jika kerja sama diakhiri, hingga persoalan armada dan fasilitas pengelolaan sampah.
Namun, bagaimana dengan warga yang merasa terdampak dan terus menuntut kejelasan?
Jangan sampai urusan kontainer dipikirkan, urusan armada diperhitungkan, tetapi penderitaan warga hanya diminta bersabar.
Pansus bukan sekadar forum untuk menghasilkan dokumen. Rekomendasi seharusnya menjadi instrumen pengawasan dan jalan menuju penyelesaian persoalan.
Jika tuntutan ganti rugi belum dapat dipastikan, DPRD setidaknya perlu menjelaskan apakah tuntutan itu telah dibahas, apa kendalanya, dan langkah apa yang akan ditempuh untuk memperjuangkannya.
Sebab, bagi warga, keberhasilan pansus bukan diukur dari tebalnya laporan, melainkan dari seberapa jauh persoalan masyarakat mendapatkan jalan keluar.
BUPATI DAN DLH, JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK REKOMENDASI!
Setelah rekomendasi disampaikan kepada eksekutif, tanggung jawab pemerintah daerah tidak lantas selesai dengan menerima dokumen.
Bupati dan DLH Kabupaten Semarang harus menjelaskan langkah konkret, jadwal penyelesaian, mekanisme penanganan dampak, serta kepastian tindak lanjut tuntutan warga.
Jika memang terdapat kendala hukum atau administratif, sampaikan secara transparan. Jika diperlukan pendataan dan verifikasi, jelaskan proses serta tenggat waktunya.
Jangan sampai rekomendasi menjadi bola panas yang dilempar dari DPRD ke eksekutif, lalu kembali menjadi beban warga yang tak kunjung memperoleh jawaban.
Rakyat tidak membutuhkan perlombaan saling melempar tanggung jawab. Rakyat membutuhkan keberanian mengambil keputusan.
WARGA DAN ALIANSI SIAP TURUN KE JALAN!
Kesabaran warga terdampak TPA Blondo kian terkikis oleh ketidakpastian. Dukungan dari elemen masyarakat, tokoh pergerakan, dan aliansi yang bersimpati terhadap perjuangan warga pun menguat.
Warga bersama elemen masyarakat dan aliansi pendukung dipastikan akan segera melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan tuntutan dan mendesak penyelesaian persoalan TPA Blondo.
Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar pemerintah tidak terus membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan. Titik lokasi dan waktu pelaksanaan aksi dapat disampaikan melalui pengumuman resmi setelah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
Tuntutan utamanya jelas: kepastian penanganan dampak lingkungan, kejelasan mekanisme dan dasar tuntutan ganti rugi, keterbukaan pemerintah, serta jadwal penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aksi damai bukan tujuan akhir. Aksi adalah cara masyarakat mengingatkan bahwa suara mereka tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan birokrasi.
JIKA KABUPATEN TAK MAMPU MENJAWAB, GUBERNUR AKAN DITAGIH!
Jika Bupati, DLH, dan DPRD Kabupaten Semarang tidak memberikan kepastian, membawa persoalan ini ke Kantor Gubernur Jawa Tengah dapat menjadi langkah perjuangan berikutnya.
Jangan sampai warga harus memperluas aksi hingga tingkat provinsi hanya untuk mendapatkan jawaban yang semestinya bisa diperjuangkan sejak awal di tingkat kabupaten.
Bupati harus ingat, janji kesejahteraan bukan sekadar kalimat manis saat kampanye. DPRD juga perlu membuktikan bahwa gedung dewan bukan tempat aspirasi datang untuk kemudian dikubur dalam tumpukan dokumen.
Dan DLH harus menjawab kritik masyarakat dengan tindakan yang terukur, bukan sekadar penjelasan administratif.
Ketika sampah mendapat enam poin rekomendasi, sementara tuntutan ganti rugi warga belum terlihat secara eksplisit, wajar jika publik bertanya: siapa yang sebenarnya sedang diprioritaskan?
Warga telah menunggu. Elemen masyarakat mulai bergerak. Aliansi pendukung bersiap mengawal perjuangan.
Kini, bola ada di tangan pemerintah.
Jangan tunggu jalanan dipenuhi suara protes untuk menyadari bahwa ada persoalan rakyat yang belum selesai. Jangan sampai rekomendasi menjadi kebanggaan di atas kertas, sementara keadilan bagi warga tetap menjadi janji tanpa tanggal.
Bang Ali Jurnalis
