Kab. Semarang I portalensa.com – Pembangunan Revitalisasi Gedung Sekolah SDN Giling Kec.Pabelan Kab. Semarang hanyak mengundang polemik masyarakat.
Dalam proses pembangunan revitalisasi ruang gedung kelas , Kepala Sekolah SDN Giling , diduga tidak transparan saat terkonfirmasi awak media, terkait penggunaan anggaran dan pengelolaan anggaran yang didapatkan dari Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah , yang teralokasi lewat anggaran APBN Tahun 2025 dengan besaran nilai anggaran Rp 727.560.000, – (tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Beberapa awak media yang berupaya melakukan konfirmasi ke pihak sekolah tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dan terbuka terkait pelaksanaan kegiatan revitalisasi, yang belum pernah di sampaikan secara detail sebagaimana mestinya penggunaannya.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap instansi pemerintah, termasuk satuan pendidikan, wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat dan media terkait penggunaan anggaran negara.
Salah satu perwakilan media yang mencoba melakukan klarifikasi terhadap Kepala Sekolah SDN Giling ibu Indri, tidak dapat ditemui di lokasi pembangunan, untuk di klarifikasi terkait dugaan tersebut pada Kamis (20/11/2025).
Apabila dugaan benar-benar terjadi dan terbukti atas penyusutan dan penyalahgunaan anggaran revitalisasi gedung sekolah, dan atas kejadian ini merupakan tindak pidana korupsi yang dapat di kenakan sanksi hukuman berat berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 31 Tahun (Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Undang-Undang Tipikor)
Masyarakat berharap agar setiap kegiatan pembangunan di lingkungan pendidikan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
kan demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang khususnya.
(Tim Investigasi)






