KECEWA TAK CUKUP DENGAN MAAF, KADES GONDORIYO SURATI BUPATI: KETIKA SURAT LEBIH BERKUASA DARIPADA KEADILAN
KABUPATEN SEMARANG, PORTALLENSA.COM — Kekecewaan akhirnya dituangkan ke dalam surat resmi. Kepala Desa Gondoriyo, Arisno, yang berniat kembali maju dalam kontestasi Pilkades, akhirnya menyampaikan laporan kepada Bupati Semarang terkait persoalan penerbitan Surat Keterangan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (STLHP) di Inspektorat Kabupaten Semarang.
Langkah ini bukan sekadar urusan surat-menyurat. Di balik selembar laporan, ada kekecewaan seorang kepala desa yang merasa proses administrasi telah berdampak serius terhadap kesempatan dirinya mengikuti kontestasi demokrasi di desanya.
Arisno memilih membawa persoalan tersebut ke meja Bupati. Sebuah langkah yang patut dibaca sebagai permintaan agar persoalan ini tidak berhenti pada penjelasan lisan maupun permintaan maaf, tetapi diperiksa secara objektif dan dipertanggungjawabkan.
Satirnya, dalam urusan pemerintahan, manusia bisa memahami kesalahan. Namun, apakah dampak kesalahan juga boleh dianggap selesai hanya dengan kata maaf?
Inspektorat tentu memiliki prosedur, beban kerja, dan tanggung jawab pengawasan yang tidak ringan. Tetapi profesionalisme birokrasi justru diuji ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut kepastian administrasi dan hak warga negara.
Sebab, administrasi seharusnya menjadi jalan untuk memberikan kepastian, bukan berubah menjadi labirin yang membuat seseorang kehilangan kesempatan sebelum persoalannya benar-benar terang.
Arisno tidak sedang meminta keistimewaan. Yang patut dipertanyakan ialah apakah pelayanan telah berjalan secara konsisten, apakah prosedur diterapkan secara adil, dan apakah dampak yang timbul telah diperhitungkan oleh pihak yang berwenang.
Jangan sampai birokrasi begitu teliti memeriksa berkas, tetapi luput melihat nasib manusia di baliknya.
Melalui surat kepada Bupati Semarang, Arisno berharap ada pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan STLHP yang dialaminya. Publik pun berhak mengetahui apakah persoalan ini murni kendala administrasi atau terdapat kelemahan prosedur yang perlu dibenahi.
Bupati Semarang kini memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa pengawasan terhadap birokrasi bukan sekadar formalitas. Ketika muncul pengaduan dari aparatur pemerintahan desa, respons yang dibutuhkan bukan hanya menerima surat, melainkan memastikan persoalan diperiksa secara transparan dan adil.
Portallensa.com memandang, perkara ini tidak semestinya menjadi ajang saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah keberanian mengakui jika ada kekeliruan, kesediaan memberikan penjelasan, dan tindakan nyata untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Sebab, permintaan maaf dapat meredakan kekecewaan, tetapi hanya kejelasan dan tanggung jawab yang dapat memulihkan kepercayaan.
Kini, publik menunggu jawaban Bupati Semarang. Apakah surat Arisno akan menjadi awal evaluasi serius, atau justru menambah panjang daftar surat yang datang, diterima, lalu perlahan tenggelam di meja birokrasi?
Jangan sampai rakyat diajari untuk taat pada prosedur, sementara birokrasi sendiri lupa bahwa prosedur juga harus dijalankan dengan ketelitian, kepastian, dan rasa keadilan.
Bang Ali Jurnalis
PORTALLENSA.COM — Kritis Mengawal, Humanis Mengabarkan.
