GETASAN– Perkara Sengketa tanah antar anggota keluarga terjadi di Dusun Krangkeng, Batur, Kabupaten Semarang.
Praptodihardjo (70), warga Dusung Krangkeng menggugat 4 keponakannya lantaran ia merasa dirugikan dan terancam kehilangan tanah miliknya.
Melalui kuasa hukumnya, Michael Ngefak, Praptodihardjo melayangkan gugatan atas tanah terhadap keempat keponakannya lantaran telah menjual tanah tersebut kepada seseorang bernama Lukas Priyono.
Keempat tergugat adalah anak dari Almarhum Sudarsih, Kakak Praptodihardjo. Awalnya Praptodihardjo meminjamkan tanah miliknya kepada Sudarsih, tanpa sepengetahuan Praptodihadjo, tanah yang ia pinjamkan telah terbit sertifikat atas nama Sudarsih.
“Klien kami kaget, tiba-tiba sekarang sudah di jual ke seseorang bernama Lukas. Lalu di atas tanah tersebut diberi tanda tulisan bahwa tanah tersebut adalah milik salah satu lembaga keagamaan,” terang Ngefak.
Ngefak menambahkan, gugatan tersebut didasarkan pada sejarah bahwa awalnya Praptodihardjo hanya meminjamkan lahan untuk ditinggali oleh almarhum Sudarsih bersama anak-anaknya. Namun, kata dia, saat ini tanah tersebut sudah muncul sertifikat atas nama Sudarsih dan telah ada transaksi jual beli dengan pihak lain.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, Jumat (11/10), perkara gugatan tersebut telah masuk pada tahap pemeriksaan lokasi obyek sengketa oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang diketuai oleh Alvin Zakka Arifin.
Sempat terjadi sedikit ketegangan lantaran dilokasi ada sekelompok orang yang berada di pihak tergugat. Bahkan Majelis Hakim sempat mengingatkan agar tidak ada keributan selama pemeriksaan berlangsung.
” Saya harap tidak ada yang mengganggu jalannya pemeriksaan ini, jika tidak bisa kami ingatkan, saya bisa perintahkan polisi untuk menangkap,” tegas Alvin.
Di sela pemeriksaan, Alvin terlihat sesekali bersuara keras lantaran beberapa orang terdengar berteriak seolah membenarkan pihak tergugat. ” Saya hanya melakukan pemeriksaan, jika mau adu argumentasi silahkan dilakukan di pengadilan saat sidang,” imbuhnya.
Sementara itu, Ngefak menegaskan pihaknya secara prosedural telah memegang bukti-bukti kepemilikan atas tanah yang disengketakan tersebut. Ngefak menganggap ada pihak yang sengaja melakukan manipulasi dokumen tanah sehingga muncul sertifikat atas nama Sudarsih.
“Bukti kami semua ada, sehingga ini bisa dikatakan ada manipulasi dari pihak tertentu yang mengakibatkan munculnya sertifikat atas nama Sudarsih di tanah milik klien kami,” pungkas Ngefak.
Meski sempat tegang, proses pemeriksaan berlangsung lancar karena dijaga oleh aparat dari Polsek Getasan yang dipimpin oleh Kapolsek Getasan AKP Agus. Majelis hakim mengatakan sidang berikutnya adalah pemeriksaan para saksi. (GCP)