HUT ke-81 Kejaksaan, Kejari Kabupaten Semarang Paparkan Capaian Kinerja: Di Bawah Komando Dohar Nainggolan, Amanah Masyarakat Terus Dijawab dengan Kerja Nyata
AMBARAWA, Portallensa.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menunjukkan kinerja positif dalam menjalankan amanah penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H., jajaran Korps Adhyaksa tersebut terus mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Capaian itu tergambar dalam pemaparan kinerja periode Januari hingga Agustus 2026 yang disampaikan Kejari Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Dalam siaran pers tersebut, Kejari Kabupaten Semarang mencatat sejumlah capaian di berbagai bidang, mulai dari pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, intelijen, hingga pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Dari sisi pengelolaan anggaran, Kejari Kabupaten Semarang memiliki pagu sebesar Rp12,112 miliar, dengan realisasi mencapai Rp9,546 miliar atau sekitar 79 persen.

Tak hanya soal administrasi dan anggaran, capaian yang menarik juga terlihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang mencapai 98,75 dengan predikat Sangat Baik (A). Angka tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pelayanan publik yang diberikan institusi penegak hukum tersebut mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kejari Kabupaten Semarang mencatat penerimaan sebesar Rp612,53 juta dari target Rp892,3 juta.
Penegakan Hukum Berjalan, Restorative Justice Dikedepankan
Pada bidang Tindak Pidana Umum, sepanjang 2026 tercatat 201 SPDP diterima. Sebanyak 166 perkara telah memasuki tahap I, sedangkan pada tahap penuntutan tercatat 158 perkara.
Sementara itu, sebanyak 120 perkara telah memasuki tahap persidangan.
Yang juga patut mendapat perhatian adalah langkah Kejari Kabupaten Semarang dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan.
Tercatat 34 pengajuan banding dan 32 pengajuan kasasi, sementara terdapat 4 perkara yang telah dilakukan restitusi terhadap korban dengan total sekitar Rp4,5 juta.
Selain itu, dua perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan korban dan penyelesaian perkara secara berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara Khusus Tetap Menjadi Perhatian
Di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Semarang mencatat 3 kegiatan penyelidikan dan 2 perkara naik ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan terdapat 5 perkara yang seluruhnya masih dalam proses.
Sejumlah perkara yang sedang ditangani antara lain dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana BOSP Reguler, Bosda, serta dana pungutan komite/siswa pada SMA Yayasan Kartika III-1 Banyubiru Kabupaten Semarang.
Selain itu, terdapat perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara tetap menjadi salah satu perhatian Kejari Kabupaten Semarang.
Pemulihan Keuangan Negara Capai Rp591,286 Juta
Kinerja positif juga terlihat dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sepanjang 2026, Kejari Kabupaten Semarang mencatat 13 MoU baru dan 17 MoU yang masih aktif. Sebanyak 226 Surat Kuasa Khusus (SKK) tercatat dalam kegiatan berjalan dengan 191 perkara litigasi dan 226 kegiatan nonlitigasi.
Yang cukup menonjol adalah keberhasilan pemulihan keuangan negara yang mencapai Rp591,286 juta, yang berasal antara lain dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Intelijen dan Jaga Desa Turut Diperkuat
Di bidang Intelijen, kegiatan penyelidikan, penggalangan, dan pengamanan mencapai 5 kegiatan dari target 1 kegiatan.
Program Jaga Desa juga telah dilaksanakan sebanyak 17 kegiatan.
Secara keseluruhan, bidang Intelijen memiliki pagu sekitar Rp35,964 juta dengan realisasi Rp31,305 juta atau 87,04 persen.
Sementara itu, dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, dari pagu Rp39,592 juta, realisasi mencapai Rp27,001 juta atau 68,20 persen.
Nilai barang rampasan negara yang telah diselesaikan pada 2026 tercatat mencapai Rp433,742 juta.
Amanah Masyarakat Harus Dijawab dengan Kinerja
Berbagai capaian tersebut tentu bukan sekadar deretan angka dalam sebuah laporan kinerja. Di balik angka-angka tersebut terdapat tanggung jawab besar yang diemban Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sebagai institusi penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Kepemimpinan Kajari Dohar Nainggolan bersama seluruh jajaran Kejari Kabupaten Semarang patut diapresiasi karena mampu menjaga berbagai bidang kerja tetap berjalan secara terukur, mulai dari penegakan hukum hingga pelayanan kepada masyarakat.
Terlebih, capaian IKM 98,75 dengan predikat Sangat Baik (A) memberikan gambaran bahwa aspek pelayanan publik juga menjadi perhatian serius.
Namun demikian, capaian tersebut sekaligus menjadi tantangan agar kinerja positif tidak berhenti pada laporan periodik, melainkan terus ditingkatkan hingga akhir tahun.
Masyarakat tentu berharap Kejari Kabupaten Semarang semakin berani, profesional, transparan dan konsisten dalam mengawal kepentingan publik, memberantas praktik penyimpangan, menyelamatkan keuangan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebab pada akhirnya, amanah masyarakat bukan hanya soal seberapa banyak perkara yang ditangani, tetapi seberapa besar kehadiran penegakan hukum mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Semarang.
Di bawah komando Kajari Dohar Nainggolan, capaian hingga Agustus 2026 menjadi modal penting untuk terus memperkuat kepercayaan publik sekaligus membuktikan bahwa kejaksaan hadir bukan sekadar sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan kepentingan masyarakat.(Bang_Ali).
