April 20, 2026

Dari Desa ke Panggung Nasional: Banyubiru Juara 1, Bukti Pendampingan Kejari Kabupaten Semarang Berbuah Nyata

dbe243ba-ec38-4a43-91e8-c51cd19673c4

Jakarta — // Portallensa.com// Malam penghargaan di Grand Ballroom Fairmont Jakarta, Minggu (19/4), menjadi saksi momen bersejarah bagi Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang. Di tengah gemerlap ABPEDNAS JAGA DESA AWARD 2026, desa ini resmi dinobatkan sebagai Juara 1 Lomba Tertib Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Nasional 2026—sebuah capaian yang menegaskan bahwa tata kelola yang rapi, transparan, dan akuntabel bukan sekadar jargon, tetapi bisa diwujudkan hingga ke level desa.

Acara bergengsi yang diinisiasi oleh Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama ABPEDNAS tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting nasional. Tampak hadir Ketua DPD RI, Jaksa Agung RI, Menteri Desa dan PDTT, Menteri Koperasi, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala BAPPISUS, hingga Wakil Menteri UMKM. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menegaskan bahwa desa kini berada di garis depan pembangunan nasional.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI, Prof. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., menekankan pentingnya program Jaga Desa sebagai instrumen pengawasan sekaligus pembinaan. Ia secara tegas mengingatkan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia agar tidak gegabah dalam menangani perkara desa.

“Jangan mengkambinghitamkan kepala desa. Proses hukum harus didasarkan pada adanya mens rea atau niat jahat,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung pembangunan desa sebagai bagian dari strategi nasional penguatan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Keberhasilan Desa Banyubiru tidak datang secara instan. Di balik capaian ini, terdapat proses panjang yang konsisten—mulai dari perencanaan anggaran yang partisipatif, pelaksanaan yang disiplin, hingga pelaporan yang transparan. Namun satu hal yang menjadi pembeda adalah peran aktif Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Melalui program Jaga Desa dan Rumah Asistensi Desa, Kejari Kabupaten Semarang tidak hanya hadir sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dan pembimbing. Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan—mulai dari edukasi regulasi, asistensi teknis pengelolaan keuangan, hingga monitoring langsung di lapangan.

Pendekatan ini terbukti efektif. Alih-alih menimbulkan ketakutan, kehadiran kejaksaan justru membangun rasa percaya diri aparatur desa dalam mengelola anggaran secara benar dan bertanggung jawab.
Kepala Desa Banyubiru dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas sinergi yang terbangun.

“Prestasi ini bukan hanya milik pemerintah desa, tetapi juga masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat. Terutama kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang telah membimbing kami melalui program Jaga Desa. Ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola keuangan desa,” ujarnya.

Ia juga berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Semarang.
Capaian Banyubiru menjadi bukti bahwa model pendampingan preventif oleh aparat penegak hukum mampu menciptakan ekosistem tata kelola desa yang sehat. Ketika pembinaan berjalan seiring dengan pengawasan, potensi penyimpangan dapat ditekan tanpa harus mengorbankan semangat pembangunan.

Lebih dari sekadar trofi, kemenangan ini mengirim pesan kuat: desa yang dikelola dengan integritas dan didukung oleh sistem pembinaan yang tepat mampu bersaing—bahkan unggul—di tingkat nasional.

Kini, Banyubiru bukan hanya desa. Ia telah menjadi benchmark. Dan di balik itu, ada peran sunyi namun krusial dari Kejari Kabupaten Semarang yang memastikan setiap rupiah dikelola dengan benar, setiap proses berjalan sesuai aturan, dan setiap langkah pembangunan tetap berada di jalur yang semestinya.//Bang_Ali//