AUDENSI KETIGA WARGA TERDAMPAK TPA BLONDO, KOMISI C DPRD KABUPATEN SEMARANG DESAK DLH SEGERA BERTINDAK
“Lebih dari satu dekade masyarakat berteriak, tetapi seolah mereka semua tuli. Kami sudah terlalu lama mengerti keadaan pemerintah, sementara pemerintah tidak pernah benar-benar memahami penderitaan kami,” ujar Sugito, koordinator warga terdampak.
Portallensa.com- Bawen – 17 Juni 2026 Penderitaan warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, yang telah berlangsung lebih dari satu dekade kembali menjadi perhatian publik. Untuk ketiga kalinya, warga bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang dan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menggelar audiensi guna mencari solusi atas kerugian yang selama ini dialami masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan masyarakat terdampak. Bahkan, Komisi C secara tegas mendesak DLH Kabupaten Semarang agar segera mengambil langkah nyata menyelesaikan persoalan yang selama ini berlarut-larut.
Sikap tegas Komisi C tersebut patut diapresiasi. Sebagai wakil rakyat, keberpihakan kepada masyarakat yang selama bertahun-tahun menanggung dampak pencemaran menjadi ujian sesungguhnya bagi lembaga legislatif. Keberanian untuk menekan pemerintah daerah agar segera bertindak merupakan bentuk tanggung jawab moral yang ditunggu masyarakat.
Namun, tuntutan utama warga berupa ganti rugi atas kerugian yang telah mereka alami selama lebih dari sepuluh tahun belum memperoleh keputusan final. Pembahasan masih berkutat pada pembangunan instalasi pengolahan air lindi (IPAL) serta pengelolaan sampah yang saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas (overload).
Pihak DLH Kabupaten Semarang menyampaikan bahwa persoalan tersebut membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sri Utami, menyatakan akan segera menyampaikan hasil pertemuan kepada pimpinan karena tidak dapat mengambil keputusan secara sendiri.
Bagi warga, alasan keterbatasan anggaran bukan lagi jawaban yang dapat diterima. Selama bertahun-tahun mereka telah memahami dan bersabar, sementara hasil sawah dan kebun yang menjadi sumber penghidupan terus mengalami penurunan.
“Lebih dari satu dekade masyarakat berteriak, tetapi seolah mereka semua tuli. Kami sudah terlalu lama mengerti keadaan pemerintah, sementara pemerintah tidak pernah benar-benar memahami penderitaan kami,” ujar Sugito, koordinator warga terdampak.
Menurut warga, pola yang terjadi selama ini selalu berulang. Sidak dilakukan, pendataan dilakukan kembali, bukti kerugian diminta lagi, tetapi solusi nyata tak kunjung hadir. Seakan-akan waktu menjadi alat untuk menunda penyelesaian, sementara rakyat terus dipaksa menjadi korban.
Usai audiensi, Komisi C bersama DLH dan perwakilan warga melakukan inspeksi mendadak ke lokasi terdampak untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan. Komisi C bahkan mengingatkan bahwa apabila pengelolaan TPA tidak segera diperbaiki, tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah tegas, termasuk penghentian operasional TPA Blondo.
Pernyataan tersebut tentu menjadi harapan baru bagi masyarakat. Sebab, selama lebih dari satu dekade penderitaan warga berlangsung, belum pernah ada langkah yang benar-benar memberikan kepastian. Kini publik menunggu, apakah peringatan keras Komisi C hanya akan menjadi catatan rapat, atau benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang wakil rakyat bukanlah seberapa sering hadir dalam audiensi, melainkan seberapa besar keberanian mereka memperjuangkan hak masyarakat yang telah lama dikorbankan.
Pemerintah memiliki kewajiban melindungi rakyatnya, bukan membiarkan puluhan kepala keluarga menanggung dampak pencemaran tanpa kepastian. Negara tidak boleh hadir hanya ketika meminta masyarakat memahami keterbatasan anggaran, tetapi absen ketika rakyat menuntut haknya.
Kemarahan yang terus dipendam masyarakat dapat menjadi bom waktu. Bila pemerintah gagal menghadirkan keadilan, bukan tidak mungkin suatu saat warga akan menggunakan cara mereka sendiri untuk menghentikan penderitaan yang telah berlangsung terlalu lama.
Tahun 2029 kelak, rakyat tentu akan menilai sendiri kualitas para wakilnya. Sebab kursi kekuasaan pada akhirnya bukan milik pejabat, melainkan titipan rakyat yang sewaktu-waktu dapat dicabut kembali melalui suara mereka.
Kini, masyarakat hanya berharap keberanian Komisi C DPRD Kabupaten Semarang yang mulai terlihat dalam mendesak DLH tidak berhenti pada sebatas pernyataan.
Karena bagi warga terdampak TPA Blondo, yang dibutuhkan bukan lagi janji dan pendataan, melainkan keadilan dan penyelesaian yang nyata.//FO3/Bang_Ali//

