Aset Desa Dijual, Bansos Dipersoalkan: Desa Mlilir Diuji Transparansi, Publik Menanti Kebenaran Terungkap

0
IMG-20260731-WA0004

PORTALLENSA.COM | Kabupaten Semarang – Pengembalian lahan aset Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, oleh seorang perangkat desa aktif berinisial Ju seharusnya tidak menjadi penutup polemik. Justru sebaliknya, peristiwa ini membuka babak baru yang memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola aset desa dan pengawasan terhadap aparatur pemerintah desa.


Bagaimana mungkin tanah aset desa seluas kurang lebih 2.500 meter persegi dapat berpindah tangan melalui transaksi jual beli tanpa lebih dahulu terdeteksi atau dipersoalkan?
Kepala Desa Mlilir, Jamhari, menjelaskan bahwa pembeli mengaku tidak mengetahui tanah tersebut merupakan aset desa. Namun penjelasan itu justru memantik tanda tanya publik. Pasalnya, pembeli bukan masyarakat awam, melainkan perangkat desa aktif yang secara administratif semestinya memahami status tanah bengkok maupun aset milik desa.


Jika perangkat desa sendiri mengaku tidak mengetahui status aset desa, publik tentu berhak bertanya: seberapa kuat sebenarnya sistem pengamanan aset desa selama ini?
Administrasi Amburadul, Celah Hilangnya Aset Desa
Keterangan mengenai riwayat administrasi tanah semakin memperlihatkan persoalan yang lebih kompleks.


Menurut Kepala Desa, SPPT tanah tersebut dahulu terpisah antara atas nama pribadi almarhum Haji Suryadi dan tanah bengkok Kamituwo. Saat penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada tahun 2010, administrasi kemudian disatukan sehingga memunculkan kerancuan
Penjelasan tersebut justru memperlihatkan lemahnya inventarisasi dan pengamanan aset desa selama bertahun-tahun. Kondisi seperti ini membuka peluang aset desa dikuasai pihak tertentu tanpa pengawasan yang memadai.
Yang lebih mengundang perhatian, lahan tersebut disebut telah dikuasai dan digarap lebih dari 30 tahun tanpa adanya penyelesaian administrasi yang tuntas.


Tiga dekade bukan waktu yang singkat. Publik pun mempertanyakan mengapa persoalan status tanah baru mencuat sekarang. Apakah selama ini terjadi kelalaian administrasi, atau ada pembiaran yang berlangsung lintas kepemimpinan desa?
Pengembalian Tanah Bukan Akhir Persoalan
Langkah Ju mengembalikan lahan kepada pemerintah desa patut diapresiasi sebagai penyelesaian administratif. Namun pengembalian aset tidak serta-merta menghapus seluruh pertanyaan yang muncul.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses transaksi tersebut dapat terjadi, siapa saja yang mengetahui jual beli itu, apakah prosedurnya sesuai ketentuan hukum, serta apakah terdapat unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak-pihak yang memiliki kewajiban menjaga aset desa.


Seluruh pertanyaan itu penting dijawab melalui audit dan proses pemeriksaan yang objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan terhadap Spanduk BPAN
Di tengah mencuatnya persoalan aset desa, perhatian juga tertuju pada reaksi Kepala Desa yang menyoroti pemasangan spanduk oleh DPC Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Kabupaten Semarang karena dinilai dilakukan tanpa izin.
Bagi sebagian masyarakat, substansi persoalan justru bukan pada keberadaan spanduk, melainkan pada dugaan lemahnya tata kelola aset desa yang sedang menjadi perhatian publik.
Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, kritik dan kontrol sosial merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Dana PKH Rp11 Juta, Pengembalian Uang Tidak Menghentikan Proses Hukum
Polemik Desa Mlilir tidak hanya berkaitan dengan aset desa.


Publik juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar sekitar Rp11 juta atas nama penerima manfaat Bu Seneng yang menyeret nama Kepala Dusun Karangtalun, Haryadi.


Meski dana telah dikembalikan, proses hukum di Polres Semarang tetap berjalan.
Pengembalian uang memang dapat menjadi bagian dari pemulihan kerugian, namun tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.
Bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.


Audit Inspektorat Jadi Penentu
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, BPD, dan tokoh masyarakat, Bupati Semarang telah memerintahkan Inspektorat melakukan audit terhadap tata kelola aset Desa Mlilir sekaligus dugaan penyimpangan bantuan sosial.
Audit tersebut menjadi momentum penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.
Masyarakat tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan, tetapi juga mengharapkan adanya tindak lanjut yang terbuka apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum.


Imbauan agar masyarakat tetap tenang tentu dapat dipahami. Namun kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui ajakan untuk tidak terprovokasi, melainkan melalui keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berjalan tanpa pandang bulu.


Kasus Desa Mlilir menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Semarang bahwa aset desa bukan milik pribadi, dan dana bantuan sosial bukan ruang untuk disalahgunakan. Pengembalian tanah maupun pengembalian uang tidak boleh menghentikan upaya mengungkap seluruh fakta apabila masih terdapat persoalan yang perlu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.


Kini masyarakat menunggu satu hal yang paling penting: apakah audit dan proses hukum akan mampu membuka seluruh fakta secara terang benderang, atau justru berhenti pada penyelesaian administratif semata. (EW/Bang_Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *