Viral CCTV Pencurian di PT SIOEN Kaliwungu, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
KENDAL, PORTALLENSA.COM – Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi dugaan pencurian di lingkungan perkantoran PT SIOEN, Jalan Alteri Kaliwungu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, sempat viral di media sosial. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat dan lingkungan kerja, sekaligus mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan barang-barang berharga di tempat kerja.
Berawal dari Laci Ruangan yang TerbukaPeristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 02.56 WIB, di ruang HRD PT SIOEN.
Kejadian baru diketahui sekitar pukul 07.00 WIB ketika pelapor hendak memasuki ruang HRD dan mendapati laci ruangan dalam keadaan terbuka.
Kecurigaan semakin menguat saat sekitar pukul 10.00 WIB, ketika perusahaan hendak melaksanakan audit. Pelapor membutuhkan data yang tersimpan di sebuah laptop, tetapi perangkat tersebut tidak ditemukan.
Rekan pelapor kemudian hendak menggunakan telepon genggam untuk keperluan pemindaian dokumen. Namun, perangkat tersebut ternyata juga telah hilang.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak perusahaan menyadari bahwa sejumlah barang elektronik diduga telah dicuri, yakni satu unit laptop Dell Latitude 7480 berwarna abu-abu, satu unit telepon genggam Redmi A7 Pro berwarna hitam, serta satu unit kamera digital Nikon Coolpix L830.

Akibat kejadian tersebut, PT SIOEN Semarang Asia diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Penyelidikan Berujung pada Pengamanan Dua Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Hasilnya, pada Rabu, 7 Oktober 2026, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, IPDA Fendi Setiawan, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M di wilayah Kota Semarang.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dari pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A di wilayah Kabupaten Kendal.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah-hitam, dua buah jaket masing-masing berwarna hitam dan hijau, satu unit laptop Dell Latitude 7480, serta satu unit telepon genggam Redmi A7 Pro.
Sementara itu, kamera digital Nikon Coolpix L830 yang dilaporkan hilang belum tercantum dalam daftar barang bukti yang disampaikan.
Keamanan Tempat Kerja Menjadi Perhatian Bersama
Kasus ini bukan sekadar persoalan hilangnya barang elektronik dan kerugian materiil. Bagi sebuah perusahaan, kehilangan perangkat kerja juga berpotensi mengganggu aktivitas operasional, terutama ketika perangkat tersebut menyimpan data yang dibutuhkan untuk kepentingan administrasi dan audit.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan kerja membutuhkan perhatian bersama, mulai dari pengawasan akses ruangan, pengamanan barang berharga, hingga pemanfaatan sistem CCTV secara optimal.
Di sisi lain, proses penegakan hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan fakta dan bukti. Status terduga pelaku perlu dibedakan dari status seseorang yang telah dinyatakan bersalah melalui proses peradilan.
Dugaan tindak pidana tersebut merujuk pada Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam laporan pengungkapan kasus.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat membantu memberikan kepastian hukum bagi pihak perusahaan sekaligus menjaga rasa aman masyarakat.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (PK/Bang_Ali).
