Lima Desa di Kecamatan Bawen Lantik Anggota BPD, Camat Tekankan Peran Strategis dalam Pemerintahan Desa

0
IMG-20261009-WA0037

BAWEN, PORTALLENSA.COM — Lima desa di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, melaksanakan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 08.00 hingga 10.30 WIB. Pelantikan dipimpin oleh Camat Bawen yang sekaligus memaparkan tugas dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Lima desa tersebut meliputi Desa Doplang, Samban, Lemahireng, Poncoruso, dan Asinan. Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi para anggota BPD untuk memperkuat peran sebagai wakil masyarakat, penyalur aspirasi, sekaligus mitra pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Komposisi anggota BPD di masing-masing desa terdiri atas:

  • Desa Doplang: 9 anggota, termasuk 3 perempuan.
  • Desa Samban: 7 anggota, termasuk 3 perempuan.
  • Desa Lemahireng: 9 anggota, termasuk 3 perempuan.
  • Desa Poncoruso: 7 anggota, termasuk 3 perempuan.
  • Desa Asinan: 7 anggota, termasuk 3 perempuan.

Keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diserap dari berbagai sudut pandang, termasuk kebutuhan perempuan, keluarga, dan kelompok masyarakat yang kerap kurang terdengar dalam proses pengambilan keputusan.

BPD Bukan Sekadar Jabatan, tetapi Amanah Rakyat

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD bukan sekadar lembaga pelengkap struktur birokrasi. BPD memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 31, BPD mempunyai fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Sementara itu, Pasal 32 mengatur tugas BPD, antara lain menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi yang disampaikan warga, mengelola dan menyalurkannya kepada pemerintah desa, menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa sesuai ketentuan, membentuk panitia pemilihan kepala desa sesuai kewenangannya, menyelenggarakan musyawarah BPD untuk pemilihan kepala BPD, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan demikian, anggota BPD dituntut tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu hadir di tengah masyarakat, mendengar keluhan warga, dan mengawal agar kebijakan desa berjalan sesuai kebutuhan bersama.

Jangan Jauh dari Warga Setelah Dilantik

Pelantikan merupakan awal pengabdian, bukan garis akhir perjuangan. Kepercayaan masyarakat yang melekat pada anggota BPD harus diwujudkan melalui kerja nyata, komunikasi terbuka, dan keberanian menyampaikan aspirasi warga dalam forum pemerintahan desa.

Persoalan pembangunan, pelayanan publik, penggunaan anggaran, hingga kebutuhan kelompok masyarakat kecil membutuhkan perhatian dan pengawasan yang konsisten. Di sinilah BPD diuji: apakah benar-benar menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah desa, atau justru hanya hadir ketika ada acara resmi.

Masyarakat tentu tidak cukup hanya melihat anggota BPD dilantik dan mengenakan atribut jabatan. Warga membutuhkan wakil yang mau mendengar, bersedia berdialog, dan tidak menutup mata terhadap persoalan di lingkungannya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan BPD bukan semata-mata jumlah rapat yang digelar atau panjangnya laporan yang dibuat, melainkan sejauh mana aspirasi masyarakat diperjuangkan dan hak warga mendapatkan pelayanan yang baik benar-benar diperhatikan.

Sebab, jabatan BPD adalah amanah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar kehormatan yang dibawa pulang setelah pelantikan. (Eko S/Bang_Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *