Dikonfirmasi Proyek Rp500 Juta, Ketua Pokmas Tampingan–Ngabean Justru Tantang Wartawan: “Apa Mau Cari-Cari?”
KENDAL —Portallensa.com — Upaya wartawan melakukan konfirmasi terkait proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah justru mendapat respons yang dinilai kurang bersahabat dari Ketua Kelompok Masyarakat Kerja Sama Antar Desa (Pokmas KAD) “Cahaya Randu Alas” berinisial ABD.
Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang menghubungkan Desa Tampingan dan Desa Ngabean, tepatnya di Dusun Pandansari, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp500 juta, bersumber dari APBN melalui Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM).
Konfirmasi dilakukan oleh Eko Budianto, wartawan jejakkriminal.net yang tergabung dalam Insan Pers Independen (INSPI) DPC Kendal, pada Selasa (6/10/2026).
Saat dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan dan keterbukaan informasi, ABD justru mempertanyakan maksud wartawan.
“Kenapa kamu ngurus proyek ini, apa mau cari-cari?” ujar ABD sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut disayangkan oleh tim INSPI DPC Kendal. Sebab, konfirmasi jurnalistik bukan berarti mencari-cari kesalahan, apalagi mencari-cari persoalan.
Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memperoleh informasi yang utuh sebelum disampaikan kepada masyarakat.

Wartawan Bukan Musuh Proyek Pemerintah
Proyek yang menggunakan uang negara pada dasarnya bukan persoalan pribadi Pokmas maupun kelompok tertentu. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana program pemerintah dilaksanakan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pekerjaan dikerjakan, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, serta apakah hasil pembangunan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ketika wartawan datang melakukan konfirmasi, yang semestinya diberikan adalah informasi dan penjelasan, bukan prasangka.
Jika pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai aturan, maka penjelasan terbuka justru menjadi kesempatan bagi Pokmas untuk menunjukkan kepada publik bahwa kegiatan tersebut dikerjakan secara benar dan bertanggung jawab.
Sebaliknya, menjadikan wartawan seolah-olah sebagai pihak yang “mencari-cari kesalahan” justru berpotensi menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Papan Proyek Bicara Integritas
Di lokasi kegiatan terdapat papan informasi proyek yang mencantumkan semangat BerAKHLAK serta komitmen “No Gift, No Bribery, No Kickback.”
Komitmen tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, semangat integritas seharusnya tidak hanya berhenti sebagai tulisan di papan proyek.
Keterbukaan informasi dan sikap kooperatif terhadap masyarakat maupun pers juga merupakan bagian penting dari tata kelola kegiatan yang baik.
Apalagi nilai proyek mencapai sekitar Rp500 juta dan bersumber dari anggaran pemerintah.
Publik tentu tidak hanya ingin melihat hasil fisik pembangunan, tetapi juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai proses pelaksanaannya.
Jangan Jadikan Wartawan Kambing Hitam
Tim INSPI DPC Kendal menegaskan bahwa wartawan jejakkriminal.net tidak sedang mencari-cari kesalahan pihak Pokmas.
Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tidak sepihak.
Dalam kerja jurnalistik, pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Karena itu, pertanyaan wartawan seharusnya dipandang sebagai kesempatan untuk menjelaskan fakta, bukan sebagai ancaman.
Jika pekerjaan sesuai ketentuan, berikan data dan penjelasan. Jika ada informasi yang keliru, luruskan dengan fakta.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang sebenarnya.
Anggaran Publik, Publik Berhak Tahu
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai hubungan antara wartawan dengan Ketua Pokmas. Lebih jauh, ini menyangkut pertanggungjawaban terhadap program yang menggunakan uang negara.
Proyek PISEW Tampingan–Ngabean bukan milik pribadi Pokmas. Ada kepentingan masyarakat di dalamnya.
Karena itu, keterbukaan bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Justru dengan keterbukaan, pihak pelaksana dapat membuktikan bahwa pembangunan berjalan sesuai aturan dan masyarakat tidak perlu dipenuhi tanda tanya.
Konfirmasi wartawan bukan tuduhan. Kritik bukan serangan. Dan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik bukan berarti mencari-cari kesalahan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mengupayakan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, selaku instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Pihak Pokmas KAD “Cahaya Randu Alas” juga tetap diberikan ruang untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas pemberitaan ini.
Pada akhirnya, semakin terbuka sebuah proyek publik, semakin mudah masyarakat percaya. Sebaliknya, ketika pertanyaan justru dijawab dengan kecurigaan, publik tentu berhak bertanya: apa sebenarnya yang perlu ditutup-tutupi?(PK/Bang_Ali).

