Reformasi Polri Harus Melampaui Pergantian Kapolri
SEMARANG — PORTAL LENSA | Pergantian Kapolri dinilai harus menjadi momentum untuk mempercepat reformasi kepolisian, bukan sekadar pergantian pejabat. Jateng Guyub mendorong Polri kembali pada mandat utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Menurut Jateng Guyub, perubahan kepolisian harus diukur dari pengalaman warga saat berhadapan dengan aparat, baik dalam persoalan hukum, konflik agraria, aksi demonstrasi, maupun ketika menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.
“Polisi harus kembali menjadi pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan,” menjadi garis besar sikap organisasi tersebut.
Pengawasan dan Akuntabilitas Harus Diperkuat
Jateng Guyub menilai kewenangan besar yang dimiliki kepolisian harus diimbangi pengawasan, transparansi, serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.
Mereka menyoroti dugaan kekerasan dalam penanganan aksi, penangkapan peserta demonstrasi, kriminalisasi warga dan aktivis, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan. Catatan penanganan aksi masyarakat pada Agustus 2025 dan Agustus 2026 juga disebut perlu menjadi alarm bagi agenda reformasi kepolisian.
Setiap dugaan pelanggaran, menurut mereka, tidak cukup diselesaikan melalui pemeriksaan internal apabila terdapat indikasi tindak pidana. Jika warga terluka, kehilangan kebebasan, atau meninggal dunia, proses pertanggungjawaban harus terbuka dan dapat diawasi publik.
Jateng Guyub juga menolak kecenderungan menyebut persoalan berulang sebagai ulah “oknum”. Jika pola pelanggaran terus muncul, evaluasi harus mencakup sistem, kultur organisasi, rantai komando, mekanisme pengawasan, dan kebijakan penanganan massa.
Kritik dan Demonstrasi Bukan Ancaman
Jateng Guyub mengingatkan bahwa semangat Reformasi 1998 menuntut profesionalisme aparat, penguatan negara hukum, dan perlindungan demokrasi. Karena itu, kepolisian harus menjaga jarak dari kepentingan politik praktis.Dalam konflik agraria, lingkungan, pertambangan, perkebunan, dan persoalan ruang hidup, aparat diminta memastikan hukum berjalan adil, bukan membuat warga merasa berhadapan dengan seluruh kekuatan negara.

Rakyat yang mengkritik pemerintah bukan musuh negara. Petani yang memperjuangkan tanahnya bukan otomatis ancaman keamanan. Aktivis yang menyampaikan pendapat bukan kriminal, dan demonstrasi damai bukan kejahatan.
Seragam Tidak Boleh Menjadi Tameng HukumJateng Guyub meminta pemeriksaan terhadap aparat tidak berhenti pada mekanisme etik apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Hukum, kata mereka, harus berlaku setara bagi masyarakat maupun aparat.
“Seragam adalah simbol tanggung jawab, bukan tameng dari hukum,” demikian sikap organisasi tersebut.Untuk itu, mereka mendorong pengawasan eksternal yang transparan, independen, dan dapat dipantau masyarakat.
Agenda untuk Kapolri Baru
Jateng Guyub menyerukan sejumlah langkah kepada Kapolri baru, antara lain menjamin kebebasan berpendapat dan berdemonstrasi, mengusut dugaan kekerasan aparat secara transparan, memperkuat pengawasan eksternal, menjaga netralitas politik, memberantas dugaan korupsi dan mafia hukum, serta mengutamakan dialog dalam menangani konflik sosial.
Pendekatan keamanan, menurut mereka, tidak seharusnya selalu dimulai dengan pengerahan aparat dan pembubaran massa. Banyak konflik berawal dari kebutuhan warga untuk didengar, memperoleh penjelasan, dan diperlakukan secara adil.
Mengembalikan Polisi kepada Rakyat
Jateng Guyub menegaskan polisi dan masyarakat bukan dua kubu yang harus saling berhadapan. Polisi berasal dari masyarakat, sementara kewenangannya diberikan negara untuk melayani kepentingan rakyat.
Keberhasilan kepolisian tidak semata diukur dari jumlah demonstran yang diamankan atau kecepatan membubarkan massa. Ukuran utamanya adalah ketika warga merasa aman untuk hidup, bekerja, berbicara, berkumpul, mengkritik, dan memperjuangkan hak tanpa rasa takut.
Pergantian Kapolri, bagi Jateng Guyub, harus menjadi momentum mengembalikan kepolisian pada mandat dasarnya: melindungi rakyat, menegakkan hukum, dan menjaga demokrasi. Reformasi tidak cukup dengan mengganti orang; yang harus berubah adalah cara negara memperlakukan rakyatnya.
JATENG GUYUB Rumah bersama rakyat Jawa Tengah. ( Bang_Ali).
