Sidak Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Doni Sahroni: “Kalau Ada Permainan Kotor, Habiskan Sekalian!”

0
IMG_20260926_182425

SEMARANG – Portallensa.com– Temuan Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali membuka pertanyaan serius tentang tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah, di antaranya sofa, televisi, kulkas dan fasilitas lainnya. Persoalan semakin menjadi sorotan setelah tim Ombudsman disebut mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan di salah satu area.

Temuan tersebut dinilai tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ketua Yuristern Legal Indonesia Jawa Tengah, Doni Sahroni, meminta pemerintah menjadikan peristiwa tersebut sebagai pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan dan pembenahan secara menyeluruh.

Doni mempertanyakan alasan adanya upaya menghambat tim Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan.

“Kalau memang itu rumah dinas, kan tidak perlu sebegitu ekstrem untuk menahan Ombudsman jangan sampai masuk,” kata Doni.

Menurutnya, alasan bahwa Ombudsman tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu justru perlu dipertanyakan. Sebab, karakter inspeksi mendadak memang berbeda dengan kunjungan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Namanya juga sidak. Kalau berkoordinasi, bukan sidak bagaimana?” ujarnya.

Jangan Berlindung di Balik Istilah ‘Rumah Dinas’

Doni menilai pemerintah perlu melihat persoalan secara lebih luas. Status sebuah ruangan atau bangunan tidak semestinya menjadi satu-satunya fokus pembahasan ketika terdapat temuan fasilitas yang dinilai tidak lazim dan proses pemeriksaan lembaga pengawas justru menghadapi hambatan.

Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk membuka persoalan yang selama ini mungkin hanya diketahui secara informal.

“Walaupun itu bukan rahasia umum, itu ada permainan kotor. Ini kesempatan, habisin sekalian,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Doni dan bukan kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran. Untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan fasilitas maupun pelanggaran aturan, tetap diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Namun demikian, menurut Doni, istilah “rahasia umum” tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membiarkan persoalan berlangsung berulang-ulang.

“Ketika itu memang seperti itu, jangan dijadikan sebuah kemakluman. Justru kita harus semakin menyuarakan, semakin gencar,” katanya.

Respons Pemerintah Dipertanyakan

Sorotan Doni juga diarahkan kepada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan akan melihat terlebih dahulu persoalan tersebut, termasuk mengenai status bangunan yang diperiksa.

Doni menilai respons tersebut terlalu berhati-hati dan berpotensi membuat substansi persoalan bergeser hanya menjadi perdebatan mengenai status bangunan.

“Statemennya Yusril Ihza Mahendra pagi ini terlalu cari aman,” kata Doni.

Bagi Doni, pemerintah seharusnya tidak berhenti pada klarifikasi apakah bangunan tersebut merupakan rumah dinas atau bukan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, berdasarkan aturan apa, apakah terdapat fasilitas yang tidak semestinya, serta mengapa pemeriksaan Ombudsman sempat mengalami hambatan.

“Ini momentum pemerintah yang mau perang melawan perbuatan-perbuatan tidak baik,” ujarnya.

Cibinong Jangan Berakhir Jadi Kasus Sesaat

Kasus Lapas Cibinong, menurut Doni, seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan internal, klarifikasi pejabat atau polemik mengenai sebuah bangunan.

Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar penggunaan fasilitas tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Lebih jauh, temuan ini juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap lembaga pemasyarakatan lainnya.

“Bukan hanya di LP Cibinong, bisa jadi di LP-LP lain,” pungkasnya.

Temuan Ombudsman tersebut pada akhirnya menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel. Pengawasan tidak boleh berhenti di depan pintu, sementara persoalan di baliknya hanya diselesaikan dengan klarifikasi.

Jika memang tidak ada persoalan, buka dan jelaskan. Jika ada pelanggaran, tindak. Jangan sampai istilah “rahasia umum” justru menjadi selimut yang menutupi masalah yang seharusnya dibongkar. _(Juharmanik /Bang_Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *