BARMAS Tolak Geothermal Gunung Telomoyo dan Ungaran: Jangan Tukar Gunung, Mata Air dan Ruang Hidup dengan Janji Energi
KABUPATEN SEMARANG, –Portallensa.com — 20 September 2026 — Penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Telomoyo dan Gunung Ungaran mulai menemukan bentuk organisasinya.
Puluhan tokoh masyarakat dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Semarang berkumpul di Dusun Kaliulo, Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Sabtu (19/9/2026). Mereka tidak hanya menyampaikan keberatan, tetapi membentuk Barisan Masyarakat Kabupaten Semarang (BARMAS) sebagai wadah perjuangan penolakan geothermal.
Dalam musyawarah tersebut, Nadhirin ditunjuk sebagai Ketua BARMAS.
Bagi BARMAS, persoalannya bukan sekadar soal listrik. Yang dipertanyakan adalah berapa besar risiko yang harus ditanggung masyarakat ketika proyek energi masuk ke kawasan gunung yang menjadi bagian penting dari sistem kehidupan warga.
“Kami sepakat menolak geothermal dengan alasan apa pun. Geothermal sangat berisiko bagi keselamatan warga dan kelestarian alam,” ujar salah satu tokoh dalam pertemuan tersebut.
Kekhawatiran Warga Bukan Sekadar Penolakan
Kekhawatiran warga memiliki dasar. Kementerian ESDM menyebut pengembangan panas bumi sebagai kegiatan berisiko tinggi, terutama pada tahap eksplorasi. Dokumen teknologi sektor ketenagalistrikan Indonesia juga mencatat potensi dampak pengeboran, longsoran lumpur, serta pembangunan jaringan pipa terhadap lingkungan sekitar.
Risiko lain mencakup kemungkinan gangguan terhadap sistem air bawah tanah, aktivitas kegempaan akibat perpindahan fluida, dan paparan gas hidrogen sulfida (H₂S). Dalam kegiatan panas bumi Sorik Marapi, ESDM mencatat insiden paparan H₂S pada Januari 2021 yang menyebabkan lima orang meninggal dan puluhan lainnya mendapat perawatan. Pada April 2022, insiden well kick kembali menyebabkan 19 warga dan dua kru pengeboran terpapar H₂S.
Fakta tersebut tidak otomatis membuktikan kejadian serupa akan terjadi di Telomoyo atau Ungaran. Namun, pengalaman itu menunjukkan bahwa standar keselamatan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.
Karena itu, perdebatan geothermal tidak cukup dijawab dengan kalimat “ini energi bersih.” Masyarakat berhak mengetahui: bersih bagi siapa, risikonya ditanggung siapa, dan bagaimana dampaknya terhadap mata air, lahan pertanian, hutan, permukiman serta keselamatan warga.
Gunung, Mata Air dan Ruang Hidup
Gunung Ungaran dan Telomoyo bukan sekadar titik koordinat proyek energi. Di lerengnya terdapat sawah, kebun, permukiman, mata air, hutan, situs budaya dan ruang hidup masyarakat.
BARMAS mempertanyakan dampak pengeboran, pembangunan wellpad, jalan akses, jaringan pipa dan infrastruktur pendukung terhadap bentang alam serta sistem air bawah tanah. Hubungan antara struktur geologi, reservoir panas bumi dan air tanah tidak sederhana. Karena itu, kajian independen, transparansi data dan peta risiko menjadi mutlak.
Warga berhak mengetahui kondisi geologi bawah permukaan, lokasi sesar aktif, batas aman pengeboran, sistem perlindungan mata air, rencana mitigasi, mekanisme pengaduan dan skenario keadaan darurat. Mereka tidak seharusnya diminta percaya hanya berdasarkan presentasi proyek.
Masyarakat juga tidak boleh ditempatkan sebagai objek sosialisasi setelah keputusan hampir selesai. Mereka harus dilibatkan sejak awal, ketika pilihan masih benar-benar terbuka.
Pemerintah Bilang Masih Eksplorasi, Warga Bilang Jangan Tunggu Sampai Terlambat
Kementerian ESDM pada 2 September 2026 menyatakan pengembangan panas bumi Gunung Ungaran masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan serta harus melalui kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan dan pertimbangan sosial masyarakat. Pemerintah juga menyebut perlindungan kawasan cagar budaya, termasuk Candi Gedong Songo, menjadi bagian yang diperhatikan.
Di sinilah ruang dialog masih terbuka. Pemerintah dapat membuktikan bahwa kekhawatiran masyarakat telah diperhitungkan secara serius, bukan dengan meminta warga percaya, melainkan dengan membuka data, hasil kajian, peta risiko dan rencana mitigasi.
Jika semua aman, tunjukkan datanya. Jika ada risiko, jelaskan risikonya. Dan jika ada dampak yang tidak dapat dimitigasi, katakan secara terbuka.
Tidak Anti Energi, Tetapi Menolak Jika Risiko Ditutup-Tutupi
Ketua BARMAS Nadhirin menegaskan, kebutuhan listrik tidak harus selalu dijawab dengan geothermal. Menurutnya, masih terdapat berbagai sumber energi lain yang dapat dikembangkan, seperti tenaga surya, angin, pemanfaatan waduk, energi laut hingga pemanfaatan gas dari tempat pemrosesan atau penimbunan sampah.
“Untuk memenuhi kebutuhan listrik tidak harus dengan geothermal. Masih banyak potensi lain,” tegas Nadhirin.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan sesungguhnya bukan sekadar “listrik atau tidak listrik.” Persoalannya adalah pilihan teknologi, lokasi, risiko, manfaat dan siapa yang menerima maupun menanggung konsekuensinya.
BARMAS Siapkan Perlawanan Sipil
BARMAS menyatakan akan menyampaikan sikap resmi kepada Bupati Semarang, DPRD Kabupaten Semarang dan Kementerian ESDM. Mereka meminta suara masyarakat tidak dianggap sebagai gangguan terhadap pembangunan.
Sebab pembangunan yang baik bukan hanya menghitung megawatt listrik yang dihasilkan. Ia juga harus memastikan mata air tetap mengalir, sawah tetap produktif, hutan tetap hidup, situs budaya tetap dihormati dan masyarakat tetap merasa aman.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya bertanya:
“Berapa megawatt listrik yang akan dihasilkan?”
Mereka juga berhak bertanya:
“Berapa besar risiko yang harus kami tanggung?”
Dan pertanyaan itu tidak bisa dibungkam dengan kata pembangunan.
Gunung bukan sekadar lokasi pengeboran.
Mata air bukan sekadar angka dalam laporan teknis.
Dan masyarakat bukan sekadar objek sosialisasi.(Kang Gito/Bang_Ali).
