Geothermal Gedong Songo Dipersoalkan, TPA Blondo Terlupakan: Ke Mana Pemkab dan DPRD Kabupaten Semarang?
KABUPATEN SEMARANG, PORTALLENSA.COM — Rencana pengeboran proyek geothermal skala nasional di kawasan Gedong Songo, Kabupaten Semarang, kembali memantik keresahan. Di tengah ambisi pemerintah mengembangkan energi panas bumi, sebagian warga justru mempertanyakan hal yang lebih mendasar: siapa yang akan menjamin keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat apabila proyek tersebut menimbulkan dampak?
Keresahan itu disampaikan Sugito, warga Kabupaten Semarang sekaligus pemerhati lingkungan. Ia menilai lereng Gunung Ungaran bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dilihat dari sisi potensi energi, tetapi merupakan ruang hidup masyarakat yang menopang pertanian, sumber mata air, hingga ekosistem di sekitarnya.
“Saya selaku warga Kabupaten Semarang tidak rela lereng Gunung Ungaran dijadikan pembangkit listrik. Banyak faktor yang membahayakan, seperti pertanian, gas beracun, gempa, dan matinya sumber-sumber mata air di Gunung Ungaran,” ujar Sugito.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berbicara mengenai kebutuhan energi nasional tanpa membuka pembahasan yang transparan mengenai risiko lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah proyek.
Jangan Sampai Pengalaman Blondo Terulang
Kekhawatiran warga tersebut semakin kuat jika melihat persoalan yang selama ini terjadi di TPA Blondo, Kecamatan Bawen.
Sugito menilai persoalan TPA Blondo seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah daerah. Ketika persoalan lingkungan muncul dan masyarakat terdampak, jangan sampai warga justru harus berulang kali berjuang sendiri untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian.
Ia menyoroti kondisi TPA Blondo yang disebutnya telah mengalami kelebihan kapasitas, disertai persoalan pengelolaan air lindi.
“Sampah menggunung, udara tercemar, dan sistem pengelolaan air limbah lindi tidak diproses dengan alasan IPAL rusak. Airnya mencemari aliran sungai yang dulu dimanfaatkan petani, peternak dan perikanan. Sekarang masyarakat kecil tidak bisa lagi beraktivitas,” katanya.
Persoalan tersebut, menurut Sugito, bukan semata-mata persoalan teknis pengelolaan sampah. Ketika lingkungan tercemar dan aktivitas masyarakat terganggu, maka negara memiliki kewajiban untuk hadir.
Pertanyaannya kemudian menjadi serius: sampai kapan masyarakat terdampak harus menunggu?
Pemkab dan DPRD Jangan Hanya Datang, Foto, Lalu Diam
Sugito juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang dalam menyikapi keluhan warga terdampak TPA Blondo.
Kunjungan anggota DPRD, termasuk Komisi C, menurutnya semestinya tidak berhenti pada melihat kondisi lapangan. Masyarakat membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar kunjungan dan dokumentasi.
“Pelanggaran hukum yang dilakukan DLH Kabupaten Semarang sudah cukup bukti. Kunjungan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang juga sudah dilakukan. Faktanya Sungai Bade sudah tidak berfungsi lagi,” ujarnya.
Jika benar persoalan tersebut telah diketahui, lalu apa tindak lanjutnya?
Pertanyaan inilah yang kini layak dijawab secara terbuka oleh Pemkab Semarang maupun DPRD Kabupaten Semarang.
Sebab fungsi pemerintah bukan hanya membangun dan menjalankan program. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan pembangunan tidak mengorbankan masyarakat.
Begitu pula DPRD. Wakil rakyat tidak cukup hanya menerima aspirasi. Mereka harus memastikan aspirasi tersebut dikawal sampai ada penyelesaian.
Jragung dan Blondo Disebut Bisa Jadi Alternatif
Di tengah polemik geothermal, Sugito justru meminta pemerintah daerah lebih serius melihat potensi energi yang telah ada di Kabupaten Semarang.
Salah satunya adalah Bendungan Jragung yang pembangunannya tengah berlangsung.
“Kenapa pemerintah daerah tidak berpikir ke dua tempat tersebut? Justru dengan kebijakan pemerintah pusat memprogramkan pembangkit panas bumi, Pemkab seharusnya memberikan laporan yang jelas bahwa Jragung dan TPA Blondo sangat berpotensi untuk pembangkit tenaga listrik,” katanya.
Gagasan tersebut tentu membutuhkan kajian teknis dan kelayakan yang objektif. Namun, menurut Sugito, pemerintah daerah setidaknya harus berani membuka ruang diskusi mengenai seluruh pilihan energi yang mungkin dikembangkan.
Jangan sampai sebuah proyek besar datang dengan label kepentingan nasional, sementara suara masyarakat lokal hanya dianggap sebagai gangguan.
Warga Siapkan Aksi di TPA Blondo
Ketidakpuasan warga terhadap penanganan persoalan TPA Blondo juga mulai diarahkan pada aksi terbuka.
Dalam waktu dekat, warga terdampak berencana menggelar aksi damai di kawasan TPA Blondo Bawen. Mereka membawa tuntutan utama berupa penyelesaian persoalan dampak air lindi dan ganti rugi bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Aksi ini untuk menuntut ganti rugi kepada warga yang terdampak air limbah lindi TPA Blondo. Kami sudah terlalu lama dirugikan,” tegas Sugito.
Aksi tersebut menjadi sinyal bahwa kesabaran masyarakat memiliki batas.
Pemerintah semestinya tidak menunggu masyarakat turun ke jalan terlebih dahulu untuk kemudian memberikan perhatian. Jika memang terdapat persoalan lingkungan dan dampak terhadap warga, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme pemerintahan yang transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebelum Bicara Proyek Besar, Selesaikan Dulu Luka Lama
Polemik geothermal Gedong Songo dan persoalan TPA Blondo pada akhirnya mempertemukan satu persoalan mendasar: kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bagaimana masyarakat diminta percaya terhadap proyek energi skala nasional jika persoalan lingkungan yang sudah berlangsung bertahun-tahun di daerah sendiri belum mendapatkan penyelesaian yang dirasakan adil?
Pemerintah boleh berbicara tentang ketahanan energi.
Pemerintah boleh mengejar investasi.
Pemerintah boleh mendukung program strategis nasional.
Tetapi ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan bukan sekadar objek pembangunan. Mereka adalah pihak yang akan merasakan langsung setiap dampaknya.
Karena itu, Pemkab Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang dituntut untuk membuka data, mendengar warga, menjelaskan langkah penyelesaian, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan memiliki perlindungan lingkungan dan jaminan terhadap masyarakat terdampak.
Jangan sampai ketika proyek besar belum dimulai, pemerintah sudah berbicara tentang manfaatnya, tetapi ketika masyarakat mengalami dampak, mereka justru harus berteriak agar didengar.
Di sinilah keberpihakan pemerintah dan wakil rakyat diuji.(Kang Gito/Bang_Ali.)
