Rambu Larangan Diabaikan, Pantura Sumberejo Jadi “Parkiran Raksasa” — 7 Truk Ditilang, 3 Diamankan

0
IMG-20260901-WA0049

KENDAL, PORTALLENSA.COM — Rambu larangan berhenti sudah berdiri jelas. Namun bagi sebagian pengemudi truk, rambu itu seolah hanya menjadi penghias pinggir jalan.

Kawasan Pantura Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, yang berada di perbatasan Kendal–Semarang, kembali dibuat semrawut oleh truk-truk besar yang berhenti dan parkir sembarangan di bahu jalan.

Ironisnya, kendaraan berat tersebut tidak hanya parkir di satu sisi. Sejumlah truk terlihat memenuhi kedua sisi jalan, baik jalur menuju Semarang maupun arah Kaliwungu.

Akibatnya, ruang gerak kendaraan menyempit. Arus lalu lintas pun terganggu dan potensi kecelakaan semakin besar, terutama ketika kendaraan lain harus bermanuver menghindari badan truk yang terparkir.

Bagi pengguna jalan, kondisi ini jelas bukan perkara sepele. Pantura merupakan jalur dengan intensitas kendaraan tinggi. Ketika kendaraan besar berhenti sembarangan, keselamatan pengguna jalan lain ikut dipertaruhkan.

“Sudah jelas ada rambu larangan berhenti, tetapi truk-truk ini masih nekat parkir sembarangan. Sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain,” keluh seorang warga.

Keluhan Warga Berujung PenertibanKeluhan masyarakat akhirnya mendapat respons.Petugas gabungan dari Polres Kendal, Kodim Kendal, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal turun melakukan penertiban pada Selasa (1/9/2026).

Hasilnya cukup mencolok.Tujuh truk ditemukan melanggar rambu larangan berhenti dan seluruhnya dikenakan sanksi tilang.Tak berhenti sampai di situ. Tiga truk bahkan harus diamankan karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Ketiga kendaraan tersebut kemudian dititipkan di kantong parkir yang telah ditetapkan.Penertiban ini menjadi pengingat bahwa bahu jalan bukan tempat parkir kendaraan berat, apalagi ketika sudah terdapat rambu larangan yang secara tegas mengaturnya.

Kasat Lantas: Jangan Utamakan Kenyamanan SendiriKasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, menegaskan kawasan tersebut memang dilarang digunakan untuk berhenti maupun parkir.

Menurutnya, masih adanya kendaraan berat yang nekat parkir menunjukkan perlunya kesadaran pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas.

“Sudah jelas ada rambu larangan berhenti dipasang, namun truk besar ini masih nekat berhenti dan parkir di pinggir jalan. Hal ini sangat membahayakan keselamatan bersama,” ujar Panji.

Pesannya sederhana: jangan karena ingin nyaman sebentar, keselamatan pengguna jalan lain yang menjadi taruhan.

Tak Bisa Dijaga 24 Jam, Kesadaran Sopir Jadi Kunci

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Muhammad Eko, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat, termasuk laporan yang disampaikan melalui media sosial.Menurutnya, penindakan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan efek jera.

Namun Eko mengakui, petugas tidak mungkin berjaga di lokasi tersebut selama 24 jam.“Petugas tidak bisa menjaga lokasi ini 24 jam. Kami memohon kesadaran para sopir kendaraan berat untuk tidak berhenti atau parkir sembarangan di kawasan perbatasan Kendal-Semarang ini. Jika warga melihat pelanggaran, silakan dilaporkan,” tegas Eko.

Pantura Bukan Tempat “Istirahat Sesuka Hati”Penertiban boleh dilakukan hari ini. Tilang boleh dijatuhkan. Tiga kendaraan pun sudah diamankan.Tetapi persoalan akan kembali muncul jika setelah petugas pergi, truk-truk kembali menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir.

Di sinilah kesadaran pengemudi menjadi penting.Sebab, rambu bukan sekadar papan bertuliskan larangan. Di baliknya ada aturan, keselamatan, dan hak pengguna jalan lain yang harus dihormati.Pantura Sumberejo bukan terminal. Bukan pula halaman perusahaan.Jalur tersebut adalah ruang bersama.

Maka jangan sampai “parkir sebentar” berubah menjadi penyebab kecelakaan yang membawa penyesalan seumur hidup.(PK/Bang_Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *