Merah Putih Berkibar, Kritik Pemerintah Tetap Jalan
KAB. SEMARANG | PORTALLENSA.COM — 15 Agustus 2026 — Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat merah putih kembali digaungkan. Warga negara diimbau mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah, kantor, maupun tempat usaha masing-masing pada 17 Agustus 2026.
Pengibaran bendera bukan sekadar rutinitas tahunan atau hiasan menjelang perayaan kemerdekaan. Merah Putih adalah simbol negara, identitas kedaulatan sekaligus kehormatan bangsa.
Secara konstitusional, Pasal 35 UUD 1945 menegaskan bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengibaran bendera diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7 ayat (3), bendera negara wajib dikibarkan pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum maupun transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI.
Namun, ada satu hal penting yang tidak boleh dilupakan: kemerdekaan tidak boleh berubah menjadi alasan untuk melakukan intimidasi terhadap rakyat.
Kasus seorang tukang cukur di Bogor yang sempat menjadi sorotan karena tidak mengibarkan bendera menjadi pelajaran penting. Jika benar terjadi intimidasi oleh aparat, tindakan tersebut tentu patut dikritisi. Negara hadir untuk melindungi dan mengedukasi masyarakat, bukan menakut-nakuti.
Di sisi lain, masyarakat juga mempunyai kewajiban moral dan hukum untuk menghormati simbol negara apabila mampu melaksanakannya.
Lebih penting lagi, hukum telah memberikan ruang bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Pasal 7 ayat (4) UU 24/2009 menegaskan bahwa dalam rangka pengibaran bendera di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga yang tidak mampu.
Artinya sederhana: jangan intimidasi rakyat yang tidak mampu—bantu mereka agar bisa ikut mengibarkan Merah Putih.
Kemerdekaan juga bukan berarti rakyat harus berhenti mengkritik pemerintah. Warga negara tetap berhak berbeda pandangan, menyampaikan kritik, bahkan kecewa terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah.
Tetapi jangan campuradukkan pemerintah dengan negara, pejabat dengan kemerdekaan, atau kritik terhadap kebijakan dengan penghinaan terhadap Merah Putih.
Pemerintah boleh dikritik. Pejabat boleh dievaluasi. Kebijakan boleh dipersoalkan.
Tetapi jasa para pahlawan dan kemerdekaan bangsa tetap layak dihormati.
Karena itu, mari jadikan 17 Agustus bukan sekadar seremoni. Satu rumah satu Merah Putih, satu kantor satu Merah Putih, satu tempat usaha satu Merah Putih.Bagi yang mampu, kibarkan.
Bagi yang belum mampu, negara wajib hadir membantu.
Dan bagi aparat, berikan edukasi dengan keteladanan, bukan intimidasi.
Sebab Merah Putih akan jauh lebih bermakna ketika berkibar di tiang bendera sekaligus hidup dalam perilaku: persatuan, gotong royong, keadilan, keberanian menyampaikan kebenaran, dan penghormatan terhadap sesama warga negara.
MERDEKA bukan berarti bebas dari kritik. MERDEKA berarti berani menjaga Indonesia—termasuk berani mengingatkan penguasa ketika rakyat membutuhkan perlindungan.
(Kang Gito/Bang_Ali).
