Satlantas Polres Salatiga Tegaskan Urus SIM Tanpa Calo, Proses Terbuka dan Sesuai Prosedur

0
IMG-20260814-WA0002

SALATIGA | PORTALLENSA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pembuatan baru maupun perpanjangan, dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau mengurus SIM secara langsung melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), tanpa menggunakan jasa calo maupun pihak yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Henry Sulistyanta DS, menjelaskan, pemohon SIM baru harus mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, registrasi, pengambilan foto, hingga ujian teori dan praktik.
“Untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Setelah mendaftar, mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Jika memenuhi syarat, dilanjutkan registrasi, foto, ujian teori, kemudian ujian praktik,” jelas AKP Henry, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, ujian praktik SIM dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama berlangsung di lapangan praktik Satpas. Setelah dinyatakan lulus, pemohon melanjutkan tahapan berikutnya hingga seluruh rangkaian ujian selesai.
“Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM baru kemudian dicetak,” ujarnya.
Sementara itu, proses perpanjangan SIM relatif lebih sederhana. Pemohon cukup membawa KTP dan SIM lama, kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pengambilan foto, hingga pencetakan SIM.
Biaya Resmi Penerbitan SIM
Baur SIM Satpas Polres Salatiga, Aiptu Joko Prasetyo, menyampaikan biaya penerbitan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Untuk SIM baru, tarif PNBP yang disebutkan yakni:
SIM A: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
Sedangkan untuk perpanjangan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp50.000
“Untuk SIM B, baik SIM B I, SIM B II maupun SIM B Umum, biaya penerbitan baru maupun perpanjangan mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku,” kata Joko.
Ia menambahkan, pembayaran dilakukan melalui loket yang tersedia di ruang Satpas setelah pemohon menyelesaikan tahapan administrasi dan melengkapi persyaratan kesehatan serta psikologi.
Pemohon Apresiasi Pelayanan
Sejumlah pemohon mengaku mendapatkan pelayanan yang cukup baik selama mengikuti proses penerbitan SIM.
Adam Mediawan (25), warga Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Salatiga, yang baru pertama kali membuat SIM C, mengaku proses yang dijalaninya berlangsung lancar.
“Prosesnya nyaman dari awal sampai akhir. Pelayanan petugas juga cukup memuaskan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Lauren (29), warga Argomulyo, Salatiga, yang melakukan perpanjangan SIM C. Ia menilai setiap tahapan dijelaskan dengan cukup jelas sehingga mudah diikuti.
Sementara Sony Setiawan (40), warga Salatiga, mengaku belum berhasil melewati ujian praktik pertama karena faktor keseimbangan.
“Tadi gagal karena kaki turun saat ujian praktik. Tapi tetap semangat karena masih diberikan kesempatan mengulang dalam waktu 14 hari,” katanya.
Ia juga mengapresiasi petugas yang telah memberikan penjelasan mengenai tahapan ujian praktik sebelum pelaksanaan.
Satlantas Polres Salatiga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran jasa perantara. Pemohon yang membutuhkan informasi mengenai pembuatan maupun perpanjangan SIM dapat langsung datang ke Satpas untuk mendapatkan arahan dari petugas. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *