Kantor Hukum Darma Siliwangi Tegaskan Komitmen Kawal Hak Petani Ngudi Hasil

0
IMG-20260813-WA0031

KABUPATEN SEMARANG | PORTALLENSA.COM — Persoalan kredit Kelompok Tani Peternak Ngudi Hasil Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, memasuki babak penting. Audiensi yang mempertemukan perwakilan petani, BRI, pemerintah daerah dan DPRD mengungkap sejumlah persoalan yang masih membutuhkan kejelasan, mulai dari perbedaan nilai kredit, pembayaran angsuran, status agunan hingga dugaan tanda tangan yang dipersoalkan.

Dalam forum tersebut, kuasa hukum para petani dari Kantor Hukum Darma Siliwangi menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan mengawal perjuangan petani dalam mendapatkan hak serta kepastian hukum.

Persoalan mencuat setelah sejumlah anggota mengaku menerima kredit sekitar Rp25 juta per paket, sementara nilai kredit yang disebut tercatat di BRI pada beberapa nama justru jauh lebih besar.

Ngali, misalnya, disebut menerima Rp25 juta, namun nilai kredit yang disebut tercatat di BRI mencapai Rp50 juta. Saat menebus agunan pada 2025, pembayaran yang disebut mencapai Rp84 juta.

Kasus serupa disampaikan sejumlah anggota lainnya. Ada yang mengaku telah melakukan pembayaran, tetapi sertifikat agunan belum dapat diambil karena masih dianggap memiliki kewajiban.

Bukan Sekadar Soal Utang
BRI menjelaskan bahwa kredit KKPE merupakan kredit kelompok dengan mekanisme tanggung renteng. Hubungan hukum BRI disebut berada dengan pengurus kelompok, sedangkan pembagian dana kepada anggota merupakan mekanisme internal kelompok.

Namun, justru di sinilah persoalan harus dibuka secara terang.
Jika anggota menerima Rp25 juta, mengapa nilai kredit atas namanya disebut jauh lebih besar? Berapa sebenarnya yang dicairkan, berapa yang diterima anggota, berapa yang sudah dibayar, dan ke mana selisihnya?

Selain itu, audiensi juga memunculkan dugaan adanya tanda tangan anggota yang tidak hadir ketika dokumen pencairan ditandatangani. Persoalan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan dokumen secara serius dan tidak boleh disimpulkan sepihak.

Kantor Hukum Darma Siliwangi: Petani Tidak Berjuang Sendiri

Kantor Hukum Darma Siliwangi menegaskan akan tetap berada bersama para petani dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang sesuai ketentuan hukum.

Pendampingan tersebut bukan semata-mata untuk berhadapan dengan pihak bank, tetapi untuk memastikan seluruh dokumen, aliran dana, pembayaran angsuran, status agunan dan kewajiban masing-masing anggota dapat dibuka dan diverifikasi secara transparan.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Semarang mendorong audiensi lanjutan dengan menghadirkan ketua dan sekretaris kelompok serta OJK.
DPRD juga meminta agar tidak ada penyegelan maupun lelang sebelum persoalan kredit tersebut mendapatkan penyelesaian.

Bagi petani, persoalan ini sederhana: mereka membutuhkan kejelasan angka dan kepastian atas sertifikat yang menjadi agunan.

Dan bagi semua pihak, satu hal harus dijawab:
Apakah seluruh proses kredit Ngudi Hasil sejak pencairan hingga pelunasan benar-benar telah berjalan sebagaimana mestinya?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan. (Darma Siliwangi/ Bang_Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *