KUHP-KUHAP Baru Dikaji, Jaksa Jaga Desa Dorong Dana Desa Makin Akuntabel

0
IMG-20260812-WA0015

KABUPATEN SEMARANG — Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional tidak boleh hanya dipahami oleh aparat penegak hukum. Aparatur pemerintahan desa pun dituntut semakin melek hukum, terutama ketika bersentuhan langsung dengan pengelolaan uang negara.


Pesan itu mengemuka dalam kajian KUHP Nasional dan KUHAP 2025 yang digelar di Aula Nagara Bhakti, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Rabu (12/8/2026).


Kegiatan menghadirkan Adi Priyotomo, Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, sebagai narasumber. Selain mengupas pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana, kajian tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman aparatur desa mengenai pengelolaan Dana Desa yang tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.


Bukan Sekadar Menunggu Pelanggaran, Jaksa Hadir Sebelum Masalah Terjadi
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Regulasi tersebut menandai berlakunya sistem hukum pidana nasional yang menggantikan ketentuan pidana kolonial.


Di sisi lain, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga mulai berlaku pada tanggal yang sama, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Pembaruan tersebut membawa konsekuensi penting. Aparatur pemerintahan, termasuk pemerintah desa, harus memahami bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memiliki koridor hukum yang harus dipatuhi.


Di sinilah keberadaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) patut diapresiasi.


Program ini menunjukkan bahwa kehadiran Kejaksaan tidak semata-mata identik dengan penindakan setelah persoalan terjadi. Edukasi, pencegahan, pendampingan, koordinasi dan penguatan kesadaran hukum justru menjadi bagian penting agar aparatur desa tidak terjebak dalam persoalan hukum akibat ketidaktahuan maupun kesalahan tata kelola.


Jaksa hadir bukan hanya ketika palu penegakan hukum diketuk, tetapi juga ketika desa sedang menyusun langkah agar tidak sampai tersandung hukum.


Dana Desa Bukan Uang Pribadi
Pesan yang tak kalah penting adalah soal pengelolaan Dana Desa.


Anggaran yang masuk ke desa bukanlah ruang bebas tanpa aturan. Setiap rupiah harus memiliki dasar perencanaan, peruntukan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang jelas.


Karena itu, aparatur desa perlu memastikan mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pelaporan benar-benar sesuai ketentuan.


Dokumen pertanggungjawaban pun tidak boleh dianggap sekadar formalitas.


Sebab ketika administrasi tidak tertib, kegiatan tidak sesuai peruntukan atau penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan, persoalan administrasi dapat berkembang menjadi persoalan hukum.


Jaga Desa menjadi penting karena pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan.
Komitmen yang Layak Diacungi Jempol
Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang melalui Jaga Desa layak mendapat apresiasi.


Pendekatan edukatif dan preventif seperti ini memberi ruang kepada pemerintah desa untuk bertanya, berkonsultasi dan memahami batas-batas hukum sebelum mengambil keputusan.
Terlebih desa memiliki karakteristik persoalan yang sangat beragam. Aparatur desa tidak cukup hanya mampu menyusun program pembangunan, tetapi juga harus memahami konsekuensi hukum dari setiap kebijakan yang dibuat.


Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa.


Bahkan, Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, pada April 2026 meraih penghargaan nasional kategori tertib pengelolaan keuangan desa dalam Jaga Desa Award 2026. Capaian itu menjadi bukti bahwa tata kelola desa yang tertib bukan sesuatu yang mustahil diwujudkan.


Jaga Desa, Jaga Uang Rakyat


Kajian di Susukan akhirnya membawa pesan sederhana namun sangat penting: memahami hukum bukan untuk menakut-nakuti kepala desa dan perangkatnya, melainkan untuk melindungi mereka sekaligus melindungi uang rakyat.


Desa yang tertib administrasi akan lebih mudah mempertanggungjawabkan anggarannya. Desa yang transparan akan lebih dipercaya masyarakat. Dan desa yang memahami hukum akan lebih siap mengambil keputusan tanpa harus menunggu masalah datang.


Di tengah besarnya anggaran yang dikelola desa, kehadiran Jaksa Garda Desa menjadi semacam pagar hukum—bukan untuk membatasi pembangunan, tetapi memastikan pembangunan berjalan di jalur yang benar. (Kuh.H/Bang_Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *