Pengrusakan Tembok Pagar Berujung Pidana, Sengketa Tanah Belum Tuntas, Mengapa Kejari dan PN Klaten Tetap Menyidangkan?
KLATEN | Portallensa.com – Perkara dugaan pengrusakan tembok pagar yang menjerat Timbul Mulyono, warga Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, menjadi sorotan karena dinilai menyisakan persoalan yang lebih mendasar, yakni dugaan sengketa kepemilikan tanah yang belum terselesaikan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA, Jalan Raya Klaten–Solo KM 2, Rabu (29/7/2026), Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan terdakwa, pagar yang dirusak berada di atas tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya. Bahkan, lahan yang ditempati pihak pelapor, Ajeng, juga diduga masih menjadi objek sengketa yang diklaim sebagai bagian dari tanah ahli waris keluarga Timbul Mulyono.
Dalam agenda pembelaan (pledoi), Timbul Mulyono menyampaikan secara tertulis bahwa dirinya telah berupaya menempuh jalan damai. Karena keterbatasan membaca, sebagian isi pembelaannya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.
Dalam pembelaannya disebutkan bahwa terdakwa telah beberapa kali mengupayakan perdamaian dengan pelapor, termasuk mengajukan Restorative Justice (RJ) melalui Polsek Gantiwarno. Namun upaya tersebut tidak dapat diproses karena terdakwa pernah tercatat dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring), meskipun menurutnya perkara tersebut tidak terbukti.

Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Guyub Rukun, Sri Samin, yang mengikuti jalannya persidangan menilai Ketua Majelis Hakim memimpin sidang dengan baik, termasuk ketika memberikan kesempatan kepada pelapor untuk menyampaikan sikapnya terkait kemungkinan perdamaian.
Menurut Sri Samin, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada pelapor apakah bersedia berdamai dengan terdakwa. Pelapor menjawab tidak bersedia sehingga proses persidangan tetap dilanjutkan.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Devina Y.M., S.H. dalam repliknya tetap meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana sesuai tuntutan, yakni enam bulan penjara.
Perkara ini kemudian memunculkan kritik dari sejumlah pihak. Mereka menilai proses pidana seharusnya tidak dipisahkan dari akar persoalan yang melatarbelakanginya. Jika benar terdapat sengketa hak atas tanah yang belum memperoleh kepastian hukum, maka penyelesaian aspek keperdataan dinilai menjadi bagian penting yang patut dipertimbangkan sebelum perkara pidana diputus.
Pengadilan memang berwenang memeriksa unsur tindak pidana pengrusakan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun di sisi lain, publik juga menaruh perhatian pada dugaan sengketa kepemilikan tanah yang menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.
Selama proses persidangan, Timbul Mulyono diketahui menjalani proses hukum tanpa didampingi penasihat hukum.
Catatan Redaksi Portallensa Perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian hukum idealnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan semata, tetapi juga mampu menyentuh akar persoalan. Apabila benar terdapat sengketa kepemilikan tanah yang belum memiliki kepastian hukum, maka penyelesaian yang menyeluruh akan lebih memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Asas equality before the law menuntut setiap warga negara memperoleh perlakuan hukum yang adil, sementara proses peradilan juga diharapkan mampu menggali fakta secara utuh agar putusan yang lahir tidak hanya memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan dan kemanfaatan. ( Mbah Sugeng/Bang _Ali
