MK Larang Dana Pendidikan Dipakai untuk Program MBG, Anggaran 20 Persen Harus Murni untuk Pendidikan

0
IMG-20260731-WA0001

JAKARTA | PORTALLENSA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting yang berpotensi mengubah skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kamis (30/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menegaskan bahwa anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG.

Putusan tersebut menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 harus digunakan secara penuh untuk penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional, bukan untuk program di luar komponen inti pendidikan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang baik untuk meningkatkan kualitas gizi anak, program tersebut bukan merupakan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pembiayaannya tidak boleh dibebankan pada pos anggaran pendidikan.

MK juga menegaskan bahwa putusan ini bukan melarang pelaksanaan Program MBG. Pemerintah tetap dapat menjalankan program tersebut, namun sumber pendanaannya harus berasal dari pos anggaran lain di luar pendidikan, seperti anggaran perlindungan sosial, sektor kesehatan, atau sumber pendanaan lain yang sah, termasuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Putusan ini diperkirakan akan berdampak pada penyusunan kembali postur APBN maupun APBD di berbagai daerah. Kementerian Keuangan dan kementerian terkait diminta segera melakukan penyesuaian anggaran agar selaras dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, pihak Kementerian Sekretariat Negara menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan MK sebelum mengambil langkah lanjutan terkait implementasi kebijakan tersebut.

Keputusan MK ini menjadi penegasan bahwa amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan tidak boleh ditafsirkan secara luas hingga mengurangi hak sektor pendidikan memperoleh pembiayaan yang memang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pembelajaran, sarana-prasarana, kesejahteraan tenaga pendidik, serta layanan pendidikan nasional.

Putusan tersebut diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam penyusunan kebijakan anggaran pemerintah ke depan, sekaligus memunculkan diskusi baru mengenai keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi hak anggaran pendidikan yang telah dijamin oleh konstitusi. (Kang Gito/Bang_Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *