Diduga Tertipu Modus Perantara Jual Beli Mobil di Facebook Marketplace, Warga Sumowono Lapor Polisi

0

Waspada! Jangan Serahkan Kendaraan Sebelum Uang Benar-Benar Masuk ke Rekening Anda

WhatsApp Image 2026-07-16 at 15.41.31

KABUPATEN SEMARANG – PORTALLENSA.COM – Perkembangan teknologi memang memudahkan masyarakat dalam menjual kendaraan melalui media sosial. Namun di balik kemudahan tersebut, pelaku kejahatan siber terus mencari celah untuk memperdaya korbannya.

Seorang warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, diduga menjadi korban penipuan bermodus perantara jual beli mobil yang berawal dari Facebook Marketplace. Dugaan peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Semarang dan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) tertanggal 16 Juli 2026.

Berdasarkan isi dokumen pengaduan yang diterima redaksi, pelapor mengaku awalnya berniat menjual satu unit mobil Mitsubishi L300 melalui Facebook Marketplace dengan harga sekitar Rp63,5 juta.

Tak lama setelah iklan dipasang, seseorang yang mengaku bernama Farhan menghubungi pelapor dan mengaku sebagai makelar atau perantara yang siap membantu menjual kendaraan tersebut.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Terduga pelaku kemudian menawarkan mobil tersebut kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp40 juta dan mempertemukan pelapor dengan seorang perempuan yang disebut bernama Yanti, yang disebut sebagai calon pembeli.

Dalam komunikasi tersebut, masing-masing pihak diduga memperoleh informasi yang berbeda. Penjual diyakinkan bahwa transaksi akan berjalan aman, sementara pembeli diduga diarahkan agar melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai perantara.

Menurut keterangan dalam laporan, pembeli sempat mentransfer uang sebesar sekitar Rp18 juta kepada pihak yang diduga sebagai pelaku. Setelah kendaraan beserta dokumen STNK dan BPKB diserahkan, barulah diketahui bahwa uang hasil penjualan tidak pernah diterima oleh penjual.

Saat kedua belah pihak saling melakukan klarifikasi, mereka diduga sama-sama menyadari telah menjadi korban dari pihak ketiga yang memanfaatkan transaksi tersebut.

Setelah kendaraan dibawa pergi, komunikasi dengan nomor telepon yang diduga digunakan pelaku disebut tidak lagi dapat dilakukan. Atas dugaan kerugian tersebut, pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan resmi ke Polres Semarang.

Modus “Penjual Bertemu Pembeli, Uangnya Hilang”

Kasus seperti ini merupakan salah satu pola penipuan yang belakangan semakin sering terjadi di berbagai daerah.

Pelaku tidak perlu memiliki mobil maupun uang. Ia hanya memanfaatkan kepercayaan kedua belah pihak.

Skemanya sederhana namun berbahaya:

  • Pelaku mencari iklan kendaraan di media sosial.
  • Menghubungi penjual dan mengaku sebagai makelar.
  • Mencari pembeli lain dengan harga berbeda.
  • Mengatur agar penjual dan pembeli bertemu tanpa mengetahui identitas sebenarnya.
  • Mengarahkan pembayaran masuk ke rekening pelaku.
  • Setelah kendaraan berpindah tangan, pelaku menghilang.

Akibatnya, penjual kehilangan mobil, pembeli kehilangan uang, sedangkan pelaku membawa hasil kejahatan.

Pelajaran Penting bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi digital tidak selalu aman apabila dilakukan tanpa verifikasi yang memadai.

Masyarakat diimbau untuk:

  • Jangan mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai perantara atau makelar tanpa identitas yang jelas.
  • Pastikan pembayaran dilakukan langsung dari pembeli kepada penjual.
  • Jangan menyerahkan kendaraan maupun dokumen asli sebelum dana benar-benar masuk ke rekening dan telah diverifikasi.
  • Hindari transaksi yang seluruh komunikasinya hanya melalui aplikasi pesan singkat.
  • Cocokkan identitas pembeli dengan KTP asli.
  • Bila nominal transaksi besar, lakukan di tempat yang aman atau didampingi keluarga maupun pihak berwenang.
  • Simpan seluruh bukti percakapan, bukti transfer, nomor telepon, serta identitas yang digunakan selama transaksi.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Perlu ditegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini berdasarkan pengaduan yang telah diterima oleh pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan atau disebut dalam kronologi pengaduan, sehingga proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat kepastian hukum.

Catatan Redaksi

Media sosial memang membuka peluang ekonomi, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan kelengahan masyarakat. Kejahatan digital tidak selalu dilakukan dengan meretas akun atau menggunakan teknologi canggih. Sering kali, senjata utama pelaku hanyalah kemampuan memanipulasi kepercayaan korban.

Karena itu, setiap transaksi bernilai besar harus dilakukan dengan prinsip verifikasi, kehati-hatian, dan tidak mudah tergiur kemudahan. Ingatlah, dalam jual beli kendaraan, serahkan mobil setelah uang benar-benar diterima, bukan karena janji atau tangkapan layar transfer. Kewaspadaan adalah benteng pertama agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.( Bang_ Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *