Penetapan Tiga Tersangka Korupsi Dana Sarpras Bergas Lor, Kejari Semarang: Negara Rugi Rp602 Juta, Tiga Orang Ditahan
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar Rp602 juta.
PORTALLENSA.COM –KABUPATEN SEMARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) kelurahan serta program pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Ketiganya masing-masing berinisial S, P, dan RK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Kabupaten Semarang menggelar perkara pada Selasa, 30 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini berawal dari pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Kelurahan Bergas Lor menerima dana sebesar Rp1.080.912.000, dengan alokasi Rp859.352.000 diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat.
Dana tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, antara lain peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari, pembangunan talud di Perintis RW 9, pengembangan TPS 3R, serta pembangunan 92 unit jamban dan septic tank bagi masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan kegiatan diduga tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Tersangka S, yang menjabat sebagai pimpinan kelompok masyarakat (Pokmas) sekaligus Ketua Pelaksana Swakelola, diduga melaksanakan kegiatan tanpa melalui musyawarah pembangunan kelurahan yang sah. Penyidik juga menduga penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya dilakukan secara formalitas tanpa didukung kajian teknis yang memadai.
Dalam pelaksanaan proyek, S bersama RK selaku sekretaris swakelola diduga tidak melibatkan tim persiapan, tim pelaksana, maupun tim pengawas sebagaimana mestinya. Keduanya juga diduga menguasai rekening atas nama pihak lain serta membuat nota-nota fiktif yang kemudian digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sementara itu, tersangka P, selaku pimpinan Pokmas sekaligus ketua pelaksana pengadaan jamban dan septic tank, bersama RK yang bertindak sebagai bendahara diduga menyalurkan bantuan tidak sesuai dengan daftar penerima manfaat. Selain itu, nilai bantuan yang diterima masyarakat disebut tidak sesuai dengan besaran anggaran yang telah ditetapkan.
Penyidik juga menduga para tersangka menggunakan rekening tidak resmi untuk menampung dana kegiatan, bahkan sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar Rp602 juta.
Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Ambarawa selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juni 2026.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana pembangunan yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap rupiah anggaran publik merupakan amanah yang semestinya menghadirkan manfaat nyata bagi warga, bukan justru menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap di persidangan. Sementara itu, para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Bang_ Ali)

