Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan di APBDes Tahun 2025 Wringin Putih Mencuat, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Kepala Desa
Bergas, Kab.Semarang, //Portallensa.com// Kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDes Tahun 2025 di Desa Wringin Putih memicu kegelisahan dan kemarahan warga. Puncaknya, warga memasang spanduk protes di lingkungan Balai Desa sebagai bentuk kekecewaan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan dan lemah dalam pengawasan.
Merespons tekanan publik tersebut, Kepala Desa Untung Pambudi mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat darurat pada Kamis malam, 26 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Wringin Putih. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur masyarakat, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, lembaga desa, serta pihak pendamping dari DISPERMADES, Kecamatan, Polsek, Koramil, PD dan PLD.
Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan di APBDes Tahun 2025 oleh Perangkat Desa
Dalam forum tersebut terungkap adanya dugaan penggunaan keuangan di APBDes Tahun 2025 untuk kepentingan pribadi oleh tiga oknum perangkat desa, yakni Sekretaris Desa berinisial PW, Bendahara Desa berinisial W, dan Kaur Pemerintahan berinisial ND. Nilai dana yang diduga disalahgunakan mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun rincian dana yang wajib dikembalikan berdasarkan hasil klarifikasi sementara dalam rapat adalah:
PW sebesar Rp. 17.372.543
ND sebesar Rp. 31.650.000
W sebesar Rp. 52.405.000
Rapat kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas, yakni:
Seluruh dana yang digunakan wajib dikembalikan dan disetorkan ke rekening kas desa.
Pengembalian dana tidak menghapus kemungkinan sanksi pidana maupun sanksi kedisiplinan.
Penanganan lanjutan akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Semarang.
Dalam pelaksanaannya, PW telah mengembalikan dana melalui transfer ke rekening kas desa, sedangkan ND mengembalikan dana secara tunai. Namun Bendahara Desa berinisial W tidak hadir dalam rapat tersebut, dengan keterangan tertentu yang disampaikan kepada forum.
Warga Soroti Peran Kepala Desa: “Di Mana Pengawasannya?”
Meski rapat berjalan dan rekomendasi telah disepakati, warga menilai persoalan ini tidak berhenti pada pengembalian uang semata. Sorotan tajam justru diarahkan pada peran kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Warga mempertanyakan bagaimana dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan di APBDes Tahun 2025 dengan nominal besar bisa terjadi tanpa diketahui atau dicegah oleh kepala desa. Padahal, sesuai ketentuan, kepala desa memiliki fungsi pengawasan, pengendalian, dan penanggung jawab akhir dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kalau uang bisa dipakai secara pribadi sampai puluhan juta oleh beberapa perangkat, berarti ada sistem yang longgar, bahkan pembiaran. Ini yang kami pertanyakan,” ujar salah satu warga dalam forum rapat.
Warga juga menilai bahwa pengawasan internal desa tidak berjalan maksimal, termasuk peran kepala desa dalam memastikan transparansi penggunaan anggaran, pencatatan administrasi, serta pengendalian kerja perangkat desa.
Tuntutan Tanggung Jawab Moral dan Politik
Selain tanggung jawab hukum para oknum perangkat desa, warga menuntut adanya tanggung jawab moral dan politik dari kepala desa kepada masyarakat. Warga meminta kepala desa menyampaikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan yang selama ini diterapkan serta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Jangan sampai kesannya hanya perangkat yang disalahkan, sementara sistem dan pimpinan lepas tangan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Warga juga mendorong agar proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Semarang dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada tata kelola dan pengawasan pemerintahan desa secara keseluruhan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan kepemimpinan pemerintah Desa Wringin Putih. Publik kini menanti, apakah langkah cepat yang diambil akan diikuti dengan perbaikan sistem dan keterbukaan, atau justru berhenti sebagai upaya meredam gejolak warga semata. Red. Bang_Ali
