Masuk Tanpa Karantina, Ribuan Karung Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan di Semarang
Semarang –portallensa.com- Polrestabes Semarang memusnahkan sebanyak 6.171 karung bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Senin (26/1/2026). Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut bawang bombay dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak. Penindakan ini merupakan tindak lanjut penyidikan Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, setelah sebelumnya bawang ilegal tersebut diamankan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada 2 Januari 2026.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026, dengan metode dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menegaskan bahwa bawang bombay tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan tidak disertai dokumen sah.

“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, bawang bombay diketahui berasal dari China dan India, masuk melalui jalur darat dari Malaysia ke Pontianak, lalu dikirim secara ilegal ke Semarang untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial ABS, warga Pontianak, yang berperan sebagai pengendali utama distribusi bawang bombay ilegal tersebut. Tersangka dijerat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 86 dan 88, dengan ancaman hukuman 2 hingga 4 tahun penjara.
Polrestabes Semarang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Sejumlah nama lain yang diduga terlibat telah dikantongi dan berpotensi menyusul sebagai tersangka.
🚨 Komitmen penegakan hukum ini menjadi langkah tegas melindungi masyarakat dan ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal. (Red.Humaspolresrabessemarang/Kreatot.Bang_Ali).