Petani Dayunan Datangi Polda Jateng, Tolak Kriminalisasi: “Mempertahankan Tanah Bukan Kejahatan”
SEMARANG | Portallensa.com – Ratusan massa yang terdiri dari masyarakat Desa Dayunan, Kabupaten Kendal, bersama elemen solidaritas Petani Kawulo Alit Mandiri Dayunan dan jaringan Jateng Guyub, menggelar aksi damai di depan Markas Polda Jawa Tengah, Senin (3/8/2026).
Mereka datang membawa satu tuntutan utama: hentikan kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk mencari permusuhan dengan aparat kepolisian, melainkan untuk mengingatkan bahwa hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat yang membuat rakyat takut memperjuangkan hak-haknya.
Menurut para peserta aksi, kasus yang menimpa petani Dayunan tidak lagi dipandang sebagai persoalan individu. Mereka menilai perkara tersebut telah menjadi simbol perjuangan masyarakat kecil dalam mempertahankan ruang hidup yang selama ini mereka kelola, namun kini diklaim dan dikuasai oleh pihak perusahaan.

“Kalau memperjuangkan tanah, air, dan ruang hidup dianggap sebagai kejahatan, lalu di mana letak keadilan bagi rakyat kecil?” demikian salah satu seruan yang menggema dalam aksi.
Massa menyampaikan keprihatinan karena petani yang mempertahankan lahan justru harus berhadapan dengan proses hukum. Mereka meminta Polda Jawa Tengah bertindak profesional, objektif, dan tidak berpihak pada kepentingan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun kekuasaan.
Para demonstran juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap petani dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Hari ini yang dipanggil adalah petani Dayunan, namun bukan tidak mungkin di kemudian hari buruh, nelayan, masyarakat adat, atau warga lain yang memperjuangkan haknya akan mengalami nasib serupa.
Dalam aksi tersebut, massa menyerukan tiga tuntutan utama, yaitu menghentikan kriminalisasi terhadap petani Dayunan, menghormati hak rakyat dalam memperjuangkan tanah dan kehidupan, serta menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan bermartabat.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Meski demikian, semangat solidaritas terus menggema melalui berbagai orasi yang menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah bukanlah tindak pidana, melainkan bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi.
Para peserta aksi menegaskan, mereka tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan menuntut persamaan di hadapan hukum. Mereka berharap kepolisian mampu menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan pada kekuatan modal.
Bagi massa aksi, persoalan Dayunan bukan sekadar sengketa tanah, tetapi menjadi cerminan bagaimana negara memperlakukan rakyat kecil ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi. Mereka menilai penyelesaian yang mengedepankan dialog dan keadilan substantif jauh lebih penting dibanding pendekatan yang berujung pada proses pidana terhadap warga.
Aksi ditutup dengan pekikan, “Hidup Petani! Hidup Rakyat! Lawan Kriminalisasi! Solidaritas Adalah Kekuatan Rakyat!” sebagai penegasan bahwa dukungan terhadap petani Dayunan akan terus mengalir selama perjuangan memperoleh keadilan belum menemukan titik terang. (JH/ Bang_Ali).
