10 Tahun Diburu, Terpidana Korupsi Edi Naryanto Akhirnya Ditangkap: Kegigihan Kejari Kabupaten Semarang Berbuah Eksekusi
KABUPATEN SEMARANG —Portallensa.com– Sepuluh tahun bukan waktu yang singkat. Selama satu dekade, seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi terus berpindah tempat dan berganti pekerjaan untuk menghindari proses hukum.
Namun, perjalanan pelarian itu akhirnya berakhir.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berhasil mengamankan Edi Naryanto bin Sarka, terpidana perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap tahun 2013–2015.
Edi diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Raya Kopo-Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut menjadi catatan penting bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dalam menuntaskan tunggakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun.
Pelarian Berakhir di Tengah Aktivitas Sederhana
Ada sisi humanis di balik penangkapan tersebut.
Setelah bertahun-tahun berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan, Edi diketahui bekerja sebagai pengantar galon pada sebuah depot air minum isi ulang di wilayah Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, selama pelariannya, Edi diduga pernah bekerja sebagai tukang las hingga buruh harian lepas. Perpindahan tempat dan pekerjaan yang dilakukan selama bertahun-tahun tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam melacak keberadaannya.
Informasi mengenai keberadaan Edi akhirnya berhasil diperoleh Tim AMC Kejaksaan Agung RI. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan dan membawa Edi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan serta dilakukan pemeriksaan guna memastikan identitasnya.
Setelah identitas dipastikan sesuai, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang kemudian menjemput Edi dari Kejati Jawa Barat untuk dibawa ke Kabupaten Semarang.
Perjalanan panjang itu berakhir pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika Edi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi badan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp1,74 Miliar
Edi Naryanto merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap pada periode 2013 hingga 2015.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit kepada 184 nasabah. Dalam prosesnya, ditemukan 64 nasabah yang dinyatakan fiktif dalam kurun waktu sekitar 27 Mei 2013 hingga 28 Februari 2015.
Dalam perkara tersebut, Edi Naryanto bersama sejumlah terpidana lainnya dinyatakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.744.614.467.
Sementara terpidana lainnya, yakni Sartana, S.E., Heni Purwantoro, S.E., dan Edi Suprobo, telah terlebih dahulu dieksekusi pada tahun 2016.
Berbeda dengan para terpidana lainnya, Edi Naryanto melarikan diri sebelum menjalani pemeriksaan. Kejari Kabupaten Semarang kemudian menempuh proses persidangan in absentia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 14 Desember 2016 menyatakan Edi Naryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467.
10 Tahun Bukan Alasan untuk Berhenti Mencari
Keberhasilan mengamankan Edi Naryanto menjadi gambaran bahwa waktu tidak membuat penegakan hukum berhenti.
Selama satu dekade, keberadaan terpidana terus dicari. Perubahan tempat tinggal, pekerjaan, hingga upaya menyamarkan identitas tidak menyurutkan langkah aparat untuk menuntaskan kewajiban eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Di sinilah kegigihan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang patut mendapat apresiasi.
Bukan semata-mata karena berhasil menangkap seorang buronan, tetapi karena proses tersebut menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dijalankan.
Kerja panjang tersebut juga menunjukkan pentingnya koordinasi lintas wilayah dan lintas institusi. Kejari Kabupaten Semarang tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan Tim Tabur AMC Kejaksaan Agung RI serta jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menutup Satu Bab Pelarian
Penangkapan Edi Naryanto seolah menutup satu bab panjang yang telah berlangsung sejak September 2016.
Sepuluh tahun lamanya terpidana berusaha menjalani kehidupan dengan berpindah-pindah tempat dan pekerjaan. Pada akhirnya, proses hukum menemukan jalannya kembali.
Dari sebuah depot air isi ulang di Kabupaten Bandung, Edi akhirnya kembali ke Kabupaten Semarang bukan sebagai pekerja yang mengantarkan galon, melainkan sebagai terpidana yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan putusan pengadilan.
Kisah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa sejauh apa pun seseorang berusaha menghindar, proses hukum tetap memiliki jalan untuk menemukan keberadaannya.
Kegigihan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dalam menuntaskan pencarian selama satu dekade patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen menjaga kewibawaan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht benar-benar dilaksanakan.
Bagi masyarakat, keberhasilan ini bukan sekadar berita tentang tertangkapnya seorang DPO.
Lebih dari itu, ini adalah pesan sederhana: hukum boleh berjalan panjang, tetapi tidak boleh kehilangan arah. (Bang_Ali).
