PT Taspen Persero mengumumkan perubahan mekanisme autentikasi bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mulai 1 Januari 2025, pensiunan PNS melakukan autentikasi melalui superapps Andal by Taspen.
Autentikasi sendiri merupakan proses verifikasi data untuk memastikan dana pensiun diterima oleh pihak yang berhak.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Taspen untuk terus berinovasi demi memberikan kemudahan layanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS.
Corporate Secretary Taspen Henra menyebut peluncuran aplikasi Andal by Taspen sebagai langkah menghadirkan layanan digital yang mudah diakses, terutama bagi peserta pensiun.“Dengan aplikasi ini, khususnya pensiunan, dapat melakukan klaim manfaat dengan lebih mudah, efisien, praktis, dan aman. Unduh aplikasi Andal by Taspen sekarang dan nikmati kemudahan klaim secara digital,” ujarnya, seperti disadur dari laman Taspen, Senin (30/12/2024).
Dalam mekanisme sebelumnya, autentikasi dilakukan melalui aplikasi Otentikasi TASPEN.
Peserta harus melakukan serangkaian gerakan badan untuk verifikasi.
Seperti menggelengkan atau menganggukkan kepala, mengedipkan mata, hingga mengucapkan huruf ‘A’.
Melalui aplikasi Andal by Taspen, peserta hanya perlu melakukan swafoto (selfie) untuk pencairan dana pensiun.
Dengan demikian, maka akan lebih memudahkan para pensiunan yang telah memasuki usia lanjut.
Sebelum melakukan autentikasi, peserta perlu melakukan perekaman data biometrik (enrollment) untuk mempermudah proses autentikasi dan verifikasi klaim.
Bagi peserta yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan yang belum melakukan perekaman data biometrik di Taspen maupun mitra bayar, dapat langsung mendaftar dengan memilih opsi “Daftar” pada aplikasi Andal by Taspen.
Setelah melakukan proses enrollment, peserta dapat melakukan autentikasi dengan cara berikut:
1. Unduh aplikasi Andal by Taspen di Playstore dan Appstore.
2. Pilih menu Autentikasi pada halaman awal aplikasi Andal.
3. Input data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor TASPEN (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE) pada halaman autentikasi.