April 19, 2026

Sukindar Bersama Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI Pasang MMT di Obyek Tanah Milik Sanusi

sukindar

Kendal, Jawa Tengah –PORTALLENSA.COM-  Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, bersama tim kuasa hukum, didampingi Sekretaris dan Bendahara, perwakilan media, serta LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), melakukan pemasangan Media Informasi (MMT) di obyek tanah milik Bapak Sanusi bin Jaman. pada Selasa (20-01-2026)

Kegiatan tersebut berlangsung di dua lokasi tanah warisan yang berada di Kelurahan Jambearum dan Kelurahan Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Pemasangan MMT dilakukan sebagai bentuk penegasan kepemilikan tanah yang saat ini diduga bermasalah akibat munculnya sertifikat serta gangguan dari pihak lain yang disinyalir menggunakan dokumen palsu.

Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menyampaikan bahwa organisasinya terus bersinergi dengan pemerintah dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan, khususnya sengketa pertanahan yang semakin marak terjadi. Sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Riyanta menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat melalui jalur hukum maupun musyawarah.

Menindaklanjuti laporan Bapak Sanusi, yang saat ini berdomisili di Brangsong dan merupakan ahli waris almarhum Bin Jaman atau Bin Sinan, Tim Kuasa Hukum FERADI WPI bersama GJL GAMAT-RI turun langsung ke lokasi tanah untuk melakukan pengecekan lapangan dan pendampingan hukum. Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga menyampaikan bahwa satu MMT yang sebelumnya dipasang di rumah berdiri di atas tanah tersebut sempat hilang secara misterius.

“Ini jelas mengarah pada dugaan praktik mafia tanah. Kami berharap Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil. Kami juga akan mendorong upaya mediasi dengan pihak terkait, baik di tingkat Polda, Polres, BPN kabupaten, Inspektorat, Kecamatan, hingga Kelurahan,” ujar Sukindar.

Untuk penanganan perkara ini, GJL GAMAT-RI bekerja sama dengan FERADI WPI Advokat dan Paralegal Indonesia guna memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan diperjuangkan sesuai hukum yang berlaku.

Sukindar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang, serta Ketua DPC PBH FERADI WPI Kota Semarang, menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI merupakan organisasi berbadan hukum sesuai Undang-Undang Ormas dan berkomitmen menyelesaikan persoalan secara legal.

“Kami mendorong seluruh anggota GJL GAMAT-RI untuk selalu patuh terhadap hukum dan konsisten membantu masyarakat dalam memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Bapak Sanusi beserta keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga tanah yang berada di Kelurahan Jambearum dan Kelurahan Purwokerto dapat kembali dikuasai secara sah oleh ahli waris.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah peduli dan mendampingi kami. Semoga persoalan tanah dan rumah kami ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan berkeadilan,” pungkas Sanusi.(Red. Ilma) (Kreatot. Bang_Ali).