Sidoarjo portallensa.com – MMO, (36), pria asal Pare, Kediri, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tempat parkir Apartemen Prospero dan Sun Hotel Sidoarjo. Modus unik yang dilakukan pelaku membuat aksinya terungkap.
Pelaku MMO melakukan aksinya seorang diri dengan mendatangi area parkir sepeda motor, mencari kendaraan yang tidak terkunci stang, kemudian mendorongnya ke mobil.
“Setelah mendapatkan motor curian, tersangka memasukkan motor ke dalam mobil melalui pintu belakang setelah jok mobil dilepas,” ujar Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin, (25/11).
Aksi pertama dilakukan di tempat parkir Apartemen Prospero pada September 2024, sedangkan aksi kedua terjadi di Sun Hotel Sidoarjo pada Oktober 2024.
Tersangka mengaku pencurian ini dilakukan karena alasan ekonomi, untuk kebutuhan sehari-hari dan modal usaha warung, tambah Wakapolresta.
Atas perbuatannya, M.M.O. dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, memastikan kunci pengaman seperti stang selalu digunakan, dan tidak meninggalkan barang berharga di area parkir. (red )